OMBB : FANTASTIS BIAYA MASUK SEKOLAH MAN 2 KOTA BENGKULU JADI SOROTAN PUBLIK

Sorot11 Views

Bengkulu,busernusantarasorottv.com-Lagi Lagi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) didunia pendidikan diwarnai dengan biaya masuk sekolah cukup pantastis, salah satunya terjadi di MAN 2 kota bengkulu.

Pasalnya”berdasarkan informasi dari orang tua siswa yang baru mendaftarkan anaknya bahwa biaya masuk sekolah MAN 2 kota bengkulu cukup lumayan merogoh kocek wali murid/orang tua siswa dengan biaya yang telah diputuskan berdasarkan hasil rapat komite dengan nominal biaya sebagai berikut:
1.untuk siswa laki laki dengan biaya Rp.3.200.000 persiswa
2.untuk siswa perempuan dengan biaya sebesar Rp.3.500.000
Untuk 5 stel pakaian seragam dan uang bangunan dengan jumlah kouta siswa baru yang diterima kurang lebih 288 siswa tahun ajaran 2024 -2025.

Saat memberikan informasi kepada awak media selasa 28 mei 2024 orang tua siswa yang baru mendaftar, enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya membayar sebesar Rp.3.200.000 sedangkan untuk perempuan berbeda mereka membayar Rp.3.500.000 untuk 5 stel seragam dan uang bangunan.(Ujarnya)

Lanjutnya” untuk uang komite setiap bulannya sebesar Rp.150.000 sudah diputuskan waktu rapat komite beberapa minggu lalu,untuk pembayaran uang masuk anak saya baru bayar Rp.1.700.000 waktu daftar ulang sisanya belum dikarenakan belum ada uangnya.(Tegas org tua siswa)

Mendapatkan informasi dari orang tua siswa baru,tim awak media mencoba mendatangi sekolah guna mengonfirmasi kepada kepalah sekolah MAN 2 ibu Rahayu,M.Pd selama 3 hari berturut turut,akan tetapi ibu kepsek tidak bisa ditemui.dan dihari ke 3 tepatnya pada hari kamis 30 mei 2024 ibu kepsek di wakilkan oleh kepala humas.

Bapak yadi selaku kepala humas mengatakan bahwa memang benar adanya biaya tersebut yang berdasarkan hasil keputusan rapat komite beserta orang tua siswa baru.(Ungkapnya)

Dan beliau juga mengatakan kalau mau menaikkan berita boleh boleh saja tetapi saya mohon jangan membuat bahwa komplain dari orang tua siswa,kalau membuat komplain dari orang tua siswa kami juga mau tau siapa orang tua siswa tersebut,sedangkan ini sudah berdasarkan hasil keputusan rapat.(Tegasnya)

Baca Juga  Melalui Pos Anggaran DD Tahun 2024, Kades Perbaiki JTP Warga, RT.06/RW.02 Bangsal Ujung Desa Sungai Asam

Dalam kode etik jurnalistik Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”info,OMBB,”Demikian.

(ThomasBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *