Pemkab Samosir Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD 2025-2029

 

Samosir,busernusantarasorottv.com-Dalam rangkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029, Pemkab Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik II di Hotel Sitiotio, Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, Senin (4/11).

 

Konsultasi Publik II digelar dengan agenda Perumusan dan Penetapan Skenario Pembangunan Berkelanjutan

dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pelaku usaha, lembaga perbankan, organisasi kemasyarakatan untuk memberi masukan dan berkontribusi dalam penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Samosir 2025 – 2029.

 

Kadis Lingkungan Hidup Edison Pasaribu menyampaikan kegiatan ini merupakan tahapan ke-5 dari 7 tahapan proses penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045. Setelah ini, akan dilanjutkan rapat koordinasi penjaminan kualitas, pendokumentasian dan Finalisasi KLHS RPJPD dan validasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Edison melaporkan bahwa Tim KLHS melalui Pokja telah melakukan penelaahan pembangunan berkelanjutan berdasarkan 4 (empat) isu utama yakni kemampuan sumber daya alam, tingkat konsumsi sumber daya alam oleh manusia, analisis pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan SDGS, dan kemampuan daerah menyelesaikan isu sumber daya alam.

 

“Selain itu, Pokja juga telah melakukan pengumpulan permasalahan pembangunan  dengan menyusun daftar isu paling strategis untuk direkomendasikan. Diantaranya, belum optimalnya kesejahteraan masyarakat, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, tenaga kerja dan struktur perekonomian yang masih konvensional serta pembangunan sarana dan prasarana belum merata”, kata Edison.

 

Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam sambutannya menyampaikan, berbicara tentang target dan rencana pembangunan, Kabupaten Samosir telah menyusun RPJMD secara teknokratik yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun kedepan. Dalam penyusunan dokumen diharapkan harus terintegrasi antar seluruh dokumen.

 

Dikatakan, dalam konsultasi publik terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD, maka tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang menjadi target, harus betul betul dipahami dan disesuaikan dengan kondisi, posisi dan kemampuan bagaimana mewujudkan target-target tersebut.

Baca Juga  Pemkab Samosir Bekerjasama dengan Pemprov SU, Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2023 untuk Kabupaten Sekawasan Danau Toba.

 

“Kita sudah menyusun RPJPD tahap II yang saat ini sudah tahap Propemperda dengan lembaga DPRD. Disana sudah ada data-data  makro ekonomi dan target-target tujuan pembangunan yang harus kita capai. Harapannya biar jangan ada miss antar dokumen, maka harus selaras antara target jangka panjang, yang dipertajam dalam target jangka menengah”, jelas Hotraja.

 

Untuk menyusun informasi KLHS yang lebih detail, Hotraja meminta peserta konsultasi publik untuk lebih aktif dan lebih banyak memberi saran dan masukan, karena dokumen ini merupakan perencanaan masa depan Kabupaten Samosir.

 

Kegiatan Konsultasi Publik II diikuti oleh pimpinan OPD, para Camat, pimpinan Instansi Vertikal, lembaga Perbankan, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

 

Narasumber yang dihadirkan diantaranya Dr. Dimpos Manalu, M.Si (Dosen Universitas HKBP Nommensen) dan Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf, MP (Dosen USU) yang hadir secara virtual.(Jhones turnp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *