Pengadilan Negeri Balige Terapkan Restorative Justice pada Sidang di Luar Gedung (Zitting Plaats)

Sorot85 Views

Balige,busernusantarasorottv.com– 16 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Balige mencatat langkah penting dalam penegakan hukum humanis dengan menerapkan prinsip Restorative Justice (RJ) pada sidang luar gedung (Zitting Plaats) untuk perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan terdakwa Ariel Rikki M. Sinambela.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 KUHP karena mengambil satu unit sepeda motor milik Hotnia Gemma Heppyrida Malau. Dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Josua Novirio Pardede, S.H. dengan anggota Putri Tresia Tampubolon, S.H. dan Sarah Yananda, S.H., pengadilan mengupayakan penyelesaian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada 10 Oktober 2025, tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban—yang menjadi penerapan restorative justice pertama di Kabupaten Samosir. Dalam kesepakatan tersebut, korban memaafkan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir kemudian menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim mempertimbangkan kesepakatan perdamaian serta fakta hukum yang terungkap di persidangan dan akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai dasar pertimbangan yang meringankan hukuman dan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Putusan ini menandai langkah maju dalam penerapan hukum berkeadilan dan menjadi wujud nyata transformasi menuju sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan daripada sekadar pembalasan.(Mannen Lubis)

Baca Juga  Kemenhut Didesak Seriusi Penanganan Konflik Teunrial Di BLOK MBB 1 PT. Vale Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *