Pengusaha Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polresta Deliserdang

Deli Serdang, BNSTV

Pengusaha nakal Galian C merasa kebal hukum kini merebak dan menjamur di wilayah hukum Polresta Deliserdang kecamatan Beringin tepatnya di pasar tiga desa Karang Anyar, galian C mengkomersilkan tanah bantaran Sei Ular untuk memperkaya dan kepentingan diri dan bisnis pengusaha , pengorekan tanah bantaran Sei Ular merusak ekosistem terutama pada bantaran Sei ular itu sendiri ,diduga tanah di komersilkan , diperjualbelikan kepada pengusaha batu bata di kecamatan Beringin dan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Tim awak media lakukan kunjungan ke lokasi galian C ilegal Senin (13-05-2024) terpantau oleh awak media bantaran Sei ular telah terjadi perubahan yang sangat signifikan selama ini begitu datar dan kini berubah banyaknya lubang bekas galian ilegal dengan menggunakan alat berat oleh oknum pengusaha nakal galian C ilegal tersebut.

Supir Dumtruck yang tidak bersedia di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Senin (13-05-2024) mengatakan ” Tanah ini kami beli dari korekan yang berlokasi di pasar tiga desa Karang Anyar kecamatan Beringin sebagai penanggungjawabnya berinisial “B” jawabnya

Sebelumnya awak media lakukan konfirmasi via telephon seluler nomor 085270938*** selaku pengawas berinisial ” B ” Senin (13-05-2024) berjanji akan bertemu di warung kopi mbak Sri namun alangkah kecewanya tim awak Media sesampai di lokasi yang telah di tentukan yaitu di warung mbak Sri di lokasi pengorekan, pengawas ( B) tidak berada dilokasi.

” Ya datang saja di warung kopi mbak Sri nanti ketemu di warung itu ” pesannya

Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar.

Baca Juga  Kapolda Sumut : Negara Hadir Bukan Sekedar Tulisan Tapi di Isi dengan Petugas Yang Terampil, Berani,dan Iklas Sipirok,BNSTV Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Mapolres Tapanuli Selatan dalam rangka kunjungan kerjanya (kunker) di Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (15/4/2024). Kedatangan Kapolda Sumut bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut disambut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, Bupati Tapsel, Dandim, Kajari, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta seluruh personel jajaran Polres Tapsel. Dalam Sambutan Penyerahan Barak Samapta Polres Tapsel CSR PT AR, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan kepada seluruh personel Polres Tapanuli Selatan untuk terus menyatu dengan masyarakat dalam menjalani kehidupan. "Tolong kita semuanya harus menghargai kehidupan ini," ujarnya. Agung mengungkapkan, kepolisian harus bisa memberikan jaminan keamanan atas kehidupan yang dilaksanakan dengan baik. Seperti kendaraan, pasukan serta perlengkapannya semuanya harus sudah siap. Sehingga tidak boleh ada masyarakat kehilangan apalagi sampai kehilangan jiwa. "Oleh karena itu personel kepolisian harus mampu mengamankan. Polisi bersama stakeholder yang lain, Kodim, untuk bisa memastikan bahwa kami di sini ada yang mengamankan. Negara hadir bukan sekadar tulisan tetapi benar-benar diisi para petugas-petugas yang berani, terampil, ikhlas, siap menjaga kehidupan dengan baik," ungkapnya. Kapoldasu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerus membantu kepolisian dalam menjaga kehidupan. Diharapkan masyarakat Tapanuli Selatan dapat menguatkan kita semua. "Kehadiran Mapolres Tapanuli Selatan dapat menyelesaikan segala persoalan-persoalan kehidupan walaupun sebagian. Tetapi yakinlah sebagian itu sangat penting karena menyangkut hak orang per orang, rasa keadilan, pelayanan kepolisian, ketertiban dan keselamatan" bebernya. (sutan/L).

Aparat penegak hukum Kapoldasu , Kapolresta Deli Serdang, Polsek Beringin , Kepala Dinas BWS Sumatera Utara , Kasatpol PP provinsi Sumut dan Deli Serdang diminta segera lakukan penghentian galian C ilegal dan APH segera melakukan proses hukum sesuai UU yang berlaku di negara Republik Indonesia
(Sutan/L)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *