Pengusaha Galian C Ilegal Di Jalan Rambutan Tanjung Morawa Merasa Kebal Hukum

Deli Serdang,Busernusantarasorottv .comp

Galian C Ilegal kini kembali beroperasi di kabupaten Deli Serdang Sabtu (09-12-2023) tepatnya di jalan / gang Rambutan desa Telaga Sari kecamatan Tanjung Moawa Deli Serdang

Selama ini pengorekan tanah hampir 3 tahun lamanya berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum , pernah ada pelarangan ataupun razia di duga hanya isapan jempol belaka , diduga hanya formalitas yang di lakukan oleh oknum keamanan ataupun aparat hukum Kabupaten Deli Serdang ataupun dari pihak provinsi Sumatera Utara, pengorekan off hanya beberapa hari saja selanjutnya beroperasi kembali begitu seterusnya.

Satu Minggu yang lalu diduga ada instruksi kabar yang di bawa oleh burung bahwa akan ada razia dari kepolisian Polda Sumatera Utara ataupun dari Satpol PP Provinsi Sumatera Utara lalu kegiatan off hanya beberapa hari saja dan kini hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 pengorekan tanah galian C ilegal kembali beroperasi dengan lancar, kendaraan dumtruk keluar masuk kelokasi korekan memuat dan mengangkut keluar lokasi diduga untuk di komersilkan ke pengusaha batu bata ataupun peruntukan lain hingga pukul 20.00 wib masih tetap beroperasi. Akibat kegiatan galian C ilegal tersebut terpantau langsung oleh awak media inspratruktur jalan umum mengakibatkan rusak dan berlubang karena dilalui oleh kenderaan dumtruk yang bermuatan tanah korekan melebihi tonase pada muatan setiap melintas.

Tim Wartawan yang bergabung di IWO Indonesia DPD Deli Serdang melakukan konfirmasi kelokasi galian C ilegal dimaksud beberapa warga yang berada dilokasi mengatakan ” Tidak tahu siapa pemilik yang mengorek tanah galian C tersebut ” tegasnya

Dalam aturan UU galian C bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi :
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”

Baca Juga  Pengurus DPW SPRI Sumut Periode 2023 s/d 2028 Resmi Dilantik Medan,Busernusantarasorottv .com Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi dilantik oleh DPP SPRI. Ketua Umum SPRI Hence Mandagi melantik langsung Burju Simatupang sebagai Ketua DPD SPRI Sumut bersama jajaran pengurus lainnya di Hotel Saka, Kota Medan, Kamis (23/11/2023). Pengurus DPD SPRI Provinsi Sumut periode 2023 -2028 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan DPP SPRI bakal segera melalukan konsolidasi organisasi ke seluruh Kota dan Kabupaten se Sumut. “Kita akan segera menyusun program peningkatan kualitas wartawan dan melaksanakan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Burju saat memberi sambutan di sela acara pelantikan. Sementara Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dalam sambutannya, cukup banyak memberi masukan terkait tindaklanjut pembahasan potensi belanja iklan menjadi sumber Pendapat Asli Daerah atau PAD dari pajak iklan media. “Selama ini ratusan triliun belanja iklan nasional atau biaya promosi barang dan jasa produk perusahaan nasional melalui media massa hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat media. Perlu ada regulasi yang mengatur agar pajak media dari belanja iklan bisa jadi PAD bagi pemerintah Provinsi,” papar Mandagi. Hal itu, menurut Mandagi, harus diperjuangkan agar media lokal bisa hidup dan berkembang karena memiliki sumber penghasilan dari iklan yang terdiatribusi merata di setiap daerah. “Sekarang ini kan hanya dimonopoli oleh media arus utama nasional. Bagaimana wartawan di daerah bisa sejahtera dan independen jika sumber utama penghasilan dari iklan tidak ada. Padah ada potensi biaa diraih jika pemda membuat regulasinya,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. Mandagi juga mendorong, pengurus DPD SPRI Sumut dapat berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas wartawan. “Naskah akademis tentang potensi PAD dari belanja iklan harus segera disusun. Karena SPRI Sumut pernah menggelar diskusi media tentang hal itu. Harus ada tindaklanjutnya,” imbuhnya. (SMS/L).

Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx Sabtu (09-12-2023) mengatakan ” Terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik , ” jawabnya

Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara cq Unit Tippiter Polresta Deli Serdang dan Satpol PP provinsi Sumatera Utara , Kepala Desa Telaga Sari segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal sekaligus alat kerjanya berupa alat berat excavator sebanyak 2 unit yang digunakan melakukan kegiatan galian C yang diduga Ilegal.(SMS/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *