Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka “IP” (Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023)

Berita5 Views

Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka “IP” (Direktur PTPN II Tahun
2020 s/d 2023)

Medan,// BNSTV

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses
Penjualan Asset PTPN I Region 1 Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui
Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land.
Jumat 07 November 2025,

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 Oleh
PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land, tim
penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial
“IP” (Selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023).

Bahwa perbuatan “IP” selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan
assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri
keuangan, perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah
Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang
Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025
telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada
negara,

Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh
luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
Penahanan terhadap tersangka “IP” dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang
cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka,

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  AKBP Basa Enden, Debat Terbuka Pertama Paslon Bupati Tapteng 2024 : Berjalan Lancar Dan Kondusif

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati
Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan
perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I
A Tanjung Gusta Medan.

Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus
melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.
(sut/L).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *