Perja No 15 Tahun 2020 Menjadi Solusi yang Tepat Menciptakan Suasana Damai

Medan,BNSTV. Perja No 15 Tahun 2020 Menjadi Solusi yang Tepat Menciptakan Suasana Damai

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Plh Aspidum yang juga Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum.

Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan jajaran JAM Pidum Kejagung RI secara virtual dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (24/6/2024).

Ekspose perkara diikuti para Kajari yang mengusulkan perkaranya untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No,15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Kajari yang mengikuti vicon adalah Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU perkaranya, Kajari Belawan, Kajari Asahan, Kajari Binjai, dan Kajari Toba Samosir.

Koordinator Intel Yos A Tarigan selaku mantan Kasi Penkum mengatakan 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Asahan An. Tsk. M. Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP.

Kemudian, dari Kejari Belawan An. Tsk. M. Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Kejari Toba Samosir An. Tsk. Jonggara Siahaan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara dari Kejari Medan An. Tsk Ari Suhendra Als. Ari Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo. Pasal 56 KUHP dan dari Kejari Binjai An.Tsk Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.

Baca Juga  Pengurus DPW SPRI Sumut Periode 2023 s/d 2028 Resmi Dilantik Medan,Busernusantarasorottv .com Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi dilantik oleh DPP SPRI. Ketua Umum SPRI Hence Mandagi melantik langsung Burju Simatupang sebagai Ketua DPD SPRI Sumut bersama jajaran pengurus lainnya di Hotel Saka, Kota Medan, Kamis (23/11/2023). Pengurus DPD SPRI Provinsi Sumut periode 2023 -2028 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan DPP SPRI bakal segera melalukan konsolidasi organisasi ke seluruh Kota dan Kabupaten se Sumut. “Kita akan segera menyusun program peningkatan kualitas wartawan dan melaksanakan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Burju saat memberi sambutan di sela acara pelantikan. Sementara Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dalam sambutannya, cukup banyak memberi masukan terkait tindaklanjut pembahasan potensi belanja iklan menjadi sumber Pendapat Asli Daerah atau PAD dari pajak iklan media. “Selama ini ratusan triliun belanja iklan nasional atau biaya promosi barang dan jasa produk perusahaan nasional melalui media massa hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat media. Perlu ada regulasi yang mengatur agar pajak media dari belanja iklan bisa jadi PAD bagi pemerintah Provinsi,” papar Mandagi. Hal itu, menurut Mandagi, harus diperjuangkan agar media lokal bisa hidup dan berkembang karena memiliki sumber penghasilan dari iklan yang terdiatribusi merata di setiap daerah. “Sekarang ini kan hanya dimonopoli oleh media arus utama nasional. Bagaimana wartawan di daerah bisa sejahtera dan independen jika sumber utama penghasilan dari iklan tidak ada. Padah ada potensi biaa diraih jika pemda membuat regulasinya,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. Mandagi juga mendorong, pengurus DPD SPRI Sumut dapat berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas wartawan. “Naskah akademis tentang potensi PAD dari belanja iklan harus segera disusun. Karena SPRI Sumut pernah menggelar diskusi media tentang hal itu. Harus ada tindaklanjutnya,” imbuhnya. (SMS/L).

Lima perkara ini telah memenuhi syarat Perja No. 15 Tahun 2020 untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis.

Alasan penghentian penuntutan perkara dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan keluarga kedua belah pihak dilakukan di kantor Kejari masing-masing. Hadir juga dalam proses perdamaian dari pihak penyidik, JPU perkaranya, dan tokoh masyarakat,” papar Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan berdamainya tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

“Dengan adanya perdamaian, tersangka dan korban tidak ada dendam di kemudian hari. Pemidanaan dan melanjutkan perkara ke persidangan akan menyimpan rasa dendam berkepanjangan di kemudian hari.

Perja No. 15 Tahun 2020 telah menjadi solusi yang tepat dalam menciptakan suasana damai, kemudian antara tersangka dan korban tidak lagi menyimpan rasa dendam,” tandasnya.
(sut/L)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *