Perja No 15 Tahun 2020 Menjadi Solusi yang Tepat Menciptakan Suasana Damai

Medan,BNSTV. Perja No 15 Tahun 2020 Menjadi Solusi yang Tepat Menciptakan Suasana Damai

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Waka Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Plh Aspidum yang juga Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum.

Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Kasubdit dan jajaran JAM Pidum Kejagung RI secara virtual dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (24/6/2024).

Ekspose perkara diikuti para Kajari yang mengusulkan perkaranya untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No,15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Kajari yang mengikuti vicon adalah Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU perkaranya, Kajari Belawan, Kajari Asahan, Kajari Binjai, dan Kajari Toba Samosir.

Koordinator Intel Yos A Tarigan selaku mantan Kasi Penkum mengatakan 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Asahan An. Tsk. M. Syahraja Mangana Awaluddin melanggar Pasal 362 KUHP.

Kemudian, dari Kejari Belawan An. Tsk. M. Rido Irpan Wahyudi melanggar Pasal 44 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dari Kejari Toba Samosir An. Tsk. Jonggara Siahaan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara dari Kejari Medan An. Tsk Ari Suhendra Als. Ari Tato melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo. Pasal 56 KUHP dan dari Kejari Binjai An.Tsk Joni Swar melanggar Pasal 480 Ayat (1) dari KUHP.

Baca Juga  Kapolda Sumut : Negara Hadir Bukan Sekedar Tulisan Tapi di Isi dengan Petugas Yang Terampil, Berani,dan Iklas Sipirok,BNSTV Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Mapolres Tapanuli Selatan dalam rangka kunjungan kerjanya (kunker) di Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (15/4/2024). Kedatangan Kapolda Sumut bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut disambut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, Bupati Tapsel, Dandim, Kajari, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta seluruh personel jajaran Polres Tapsel. Dalam Sambutan Penyerahan Barak Samapta Polres Tapsel CSR PT AR, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan kepada seluruh personel Polres Tapanuli Selatan untuk terus menyatu dengan masyarakat dalam menjalani kehidupan. "Tolong kita semuanya harus menghargai kehidupan ini," ujarnya. Agung mengungkapkan, kepolisian harus bisa memberikan jaminan keamanan atas kehidupan yang dilaksanakan dengan baik. Seperti kendaraan, pasukan serta perlengkapannya semuanya harus sudah siap. Sehingga tidak boleh ada masyarakat kehilangan apalagi sampai kehilangan jiwa. "Oleh karena itu personel kepolisian harus mampu mengamankan. Polisi bersama stakeholder yang lain, Kodim, untuk bisa memastikan bahwa kami di sini ada yang mengamankan. Negara hadir bukan sekadar tulisan tetapi benar-benar diisi para petugas-petugas yang berani, terampil, ikhlas, siap menjaga kehidupan dengan baik," ungkapnya. Kapoldasu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerus membantu kepolisian dalam menjaga kehidupan. Diharapkan masyarakat Tapanuli Selatan dapat menguatkan kita semua. "Kehadiran Mapolres Tapanuli Selatan dapat menyelesaikan segala persoalan-persoalan kehidupan walaupun sebagian. Tetapi yakinlah sebagian itu sangat penting karena menyangkut hak orang per orang, rasa keadilan, pelayanan kepolisian, ketertiban dan keselamatan" bebernya. (sutan/L).

Lima perkara ini telah memenuhi syarat Perja No. 15 Tahun 2020 untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis.

Alasan penghentian penuntutan perkara dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan keluarga kedua belah pihak dilakukan di kantor Kejari masing-masing. Hadir juga dalam proses perdamaian dari pihak penyidik, JPU perkaranya, dan tokoh masyarakat,” papar Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan berdamainya tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan ke keadaan semula.

“Dengan adanya perdamaian, tersangka dan korban tidak ada dendam di kemudian hari. Pemidanaan dan melanjutkan perkara ke persidangan akan menyimpan rasa dendam berkepanjangan di kemudian hari.

Perja No. 15 Tahun 2020 telah menjadi solusi yang tepat dalam menciptakan suasana damai, kemudian antara tersangka dan korban tidak lagi menyimpan rasa dendam,” tandasnya.
(sut/L)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *