Polda Sumut Tambah 10 Orang Diamankan, Total 17 Terkait Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Berita3 Views

Polda Sumut Tambah 10 Orang Diamankan, Total 17 Terkait Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina PK

Medan,// BNSTV

Polda Sumatera Utara menyampaikan jumlah orang yang diamankan dalam penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal bertambah menjadi 17 orang.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, mengatakan sebelumnya sebanyak tujuh orang diamankan, namun hingga Selasa (3/3/2026) jumlah tersebut bertambah 10 orang.

“Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” kata Sonny di lokasi, Selasa.

Ia menjelaskan, ke-17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.

“Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang melibatkan lebih dari 200 personel. Tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Baca Juga  Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.

“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado,” kata Sonny.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *