Polsek Helvetia Lakukan Restoratif Justice, Tapi Keluarga Korban Merasa Tidak Dihargai

Polsek Helvetia Lakukan Restoratif Justice, Tapi Keluarga Korban Merasa Tidak Diharga

Medan, BNSTV.

Perdamaian dengan restoratif justice terkait kasus penganiayaan terhadap korban YL dan pelaku NL yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil mencapai kata sepakat dan berakhir dengan damai yang dilakukan di Polsek Helvetia pada hari Sabtu (05/10/24).

Dalam restoratif justice tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mufakat demi kedamaian bersama. korban YZ bersedia mencabut seluruh laporan yang pernah dilaporkan di Polsek Helvetia.

Namun dalam hal ini, dengan adanya perdamaian yang dilakukan secara kekeluargaan antara YZ dan NL, membuat keluarga korban merasa kurang dihargai

Pasalnya, keluarga korban kurang senang dan menyatakan bahwa dalam penyelesaian dengan pendekatan restoratif justice ini pihak keluarga merasa tidak diberitahu dan tidak diikutsertakan dalam pertemuan itu.

Pihak keluarga mengetahui adanya perdamaian secara kekeluargaan ini melalui berita di salah satu media online. Hal itu membuat keluarga korban menjadi merasa tidak enak, pasalnya dari awal pembuatan laporan pihak keluarga selalu mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami merasa dilupakan, sedangkan dari awal kami terus mendampingi keluarga kami itu di kantor Polisi biar dapat keadilan, dan jika berdamai juga kami mendukung tapi sekarang kok kami tidak diberitahu, ada apa ini”, ucap pihak keluarga korban di kediamannya, Minggu (06/10/24).

Adanya perdamaian dengan pendekatan restoratif justice terkait penganiayaan itu, kami menganggap baik dan sangat mendukung karena tercipta kerukunan dan kedamaian.

“Kami (pihak keluarga) menyambut baik yang dilakukan mereka dan pihak Kepolisian khususnya Polsek Helvetia yang telah memfasilitasi, kami berterima kasih, tapi kami juga sedih kenapa kami tidak mengetahui ,seharusnya kami juga diberitahu dan diundang untuk melihat langsung perdamaian itu”, lanjut keluarga korban.

Baca Juga  Kapolda Sumut : Negara Hadir Bukan Sekedar Tulisan Tapi di Isi dengan Petugas Yang Terampil, Berani,dan Iklas Sipirok,BNSTV Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Mapolres Tapanuli Selatan dalam rangka kunjungan kerjanya (kunker) di Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (15/4/2024). Kedatangan Kapolda Sumut bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut disambut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, Bupati Tapsel, Dandim, Kajari, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta seluruh personel jajaran Polres Tapsel. Dalam Sambutan Penyerahan Barak Samapta Polres Tapsel CSR PT AR, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan kepada seluruh personel Polres Tapanuli Selatan untuk terus menyatu dengan masyarakat dalam menjalani kehidupan. "Tolong kita semuanya harus menghargai kehidupan ini," ujarnya. Agung mengungkapkan, kepolisian harus bisa memberikan jaminan keamanan atas kehidupan yang dilaksanakan dengan baik. Seperti kendaraan, pasukan serta perlengkapannya semuanya harus sudah siap. Sehingga tidak boleh ada masyarakat kehilangan apalagi sampai kehilangan jiwa. "Oleh karena itu personel kepolisian harus mampu mengamankan. Polisi bersama stakeholder yang lain, Kodim, untuk bisa memastikan bahwa kami di sini ada yang mengamankan. Negara hadir bukan sekadar tulisan tetapi benar-benar diisi para petugas-petugas yang berani, terampil, ikhlas, siap menjaga kehidupan dengan baik," ungkapnya. Kapoldasu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerus membantu kepolisian dalam menjaga kehidupan. Diharapkan masyarakat Tapanuli Selatan dapat menguatkan kita semua. "Kehadiran Mapolres Tapanuli Selatan dapat menyelesaikan segala persoalan-persoalan kehidupan walaupun sebagian. Tetapi yakinlah sebagian itu sangat penting karena menyangkut hak orang per orang, rasa keadilan, pelayanan kepolisian, ketertiban dan keselamatan" bebernya. (sutan/L).

Diketahui, pada perdamaian secara restoratif justice itu disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, korban YZ bersedia mencabut laporan yang dibuat pada tanggal 28 September 2024 buat LP di SPKT Polsek Medan helvetia.

Dan NL yang sebelumnya disebut sebagai pelaku, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dimasa akan datang dan tidak akan berbuat hal serupa terhadap siapapun.

Dengan tercapainya perdamaian ini, pihak keluarga korban juga bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Helvetia serta berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini terjadi lagi.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *