Polsek Helvetia Lakukan Restoratif Justice, Tapi Keluarga Korban Merasa Tidak Dihargai

Polsek Helvetia Lakukan Restoratif Justice, Tapi Keluarga Korban Merasa Tidak Diharga

Medan, BNSTV.

Perdamaian dengan restoratif justice terkait kasus penganiayaan terhadap korban YL dan pelaku NL yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil mencapai kata sepakat dan berakhir dengan damai yang dilakukan di Polsek Helvetia pada hari Sabtu (05/10/24).

Dalam restoratif justice tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mufakat demi kedamaian bersama. korban YZ bersedia mencabut seluruh laporan yang pernah dilaporkan di Polsek Helvetia.

Namun dalam hal ini, dengan adanya perdamaian yang dilakukan secara kekeluargaan antara YZ dan NL, membuat keluarga korban merasa kurang dihargai

Pasalnya, keluarga korban kurang senang dan menyatakan bahwa dalam penyelesaian dengan pendekatan restoratif justice ini pihak keluarga merasa tidak diberitahu dan tidak diikutsertakan dalam pertemuan itu.

Pihak keluarga mengetahui adanya perdamaian secara kekeluargaan ini melalui berita di salah satu media online. Hal itu membuat keluarga korban menjadi merasa tidak enak, pasalnya dari awal pembuatan laporan pihak keluarga selalu mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami merasa dilupakan, sedangkan dari awal kami terus mendampingi keluarga kami itu di kantor Polisi biar dapat keadilan, dan jika berdamai juga kami mendukung tapi sekarang kok kami tidak diberitahu, ada apa ini”, ucap pihak keluarga korban di kediamannya, Minggu (06/10/24).

Adanya perdamaian dengan pendekatan restoratif justice terkait penganiayaan itu, kami menganggap baik dan sangat mendukung karena tercipta kerukunan dan kedamaian.

“Kami (pihak keluarga) menyambut baik yang dilakukan mereka dan pihak Kepolisian khususnya Polsek Helvetia yang telah memfasilitasi, kami berterima kasih, tapi kami juga sedih kenapa kami tidak mengetahui ,seharusnya kami juga diberitahu dan diundang untuk melihat langsung perdamaian itu”, lanjut keluarga korban.

Baca Juga  Pengurus DPW SPRI Sumut Periode 2023 s/d 2028 Resmi Dilantik Medan,Busernusantarasorottv .com Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi dilantik oleh DPP SPRI. Ketua Umum SPRI Hence Mandagi melantik langsung Burju Simatupang sebagai Ketua DPD SPRI Sumut bersama jajaran pengurus lainnya di Hotel Saka, Kota Medan, Kamis (23/11/2023). Pengurus DPD SPRI Provinsi Sumut periode 2023 -2028 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan DPP SPRI bakal segera melalukan konsolidasi organisasi ke seluruh Kota dan Kabupaten se Sumut. “Kita akan segera menyusun program peningkatan kualitas wartawan dan melaksanakan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Burju saat memberi sambutan di sela acara pelantikan. Sementara Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dalam sambutannya, cukup banyak memberi masukan terkait tindaklanjut pembahasan potensi belanja iklan menjadi sumber Pendapat Asli Daerah atau PAD dari pajak iklan media. “Selama ini ratusan triliun belanja iklan nasional atau biaya promosi barang dan jasa produk perusahaan nasional melalui media massa hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat media. Perlu ada regulasi yang mengatur agar pajak media dari belanja iklan bisa jadi PAD bagi pemerintah Provinsi,” papar Mandagi. Hal itu, menurut Mandagi, harus diperjuangkan agar media lokal bisa hidup dan berkembang karena memiliki sumber penghasilan dari iklan yang terdiatribusi merata di setiap daerah. “Sekarang ini kan hanya dimonopoli oleh media arus utama nasional. Bagaimana wartawan di daerah bisa sejahtera dan independen jika sumber utama penghasilan dari iklan tidak ada. Padah ada potensi biaa diraih jika pemda membuat regulasinya,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. Mandagi juga mendorong, pengurus DPD SPRI Sumut dapat berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas wartawan. “Naskah akademis tentang potensi PAD dari belanja iklan harus segera disusun. Karena SPRI Sumut pernah menggelar diskusi media tentang hal itu. Harus ada tindaklanjutnya,” imbuhnya. (SMS/L).

Diketahui, pada perdamaian secara restoratif justice itu disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, korban YZ bersedia mencabut laporan yang dibuat pada tanggal 28 September 2024 buat LP di SPKT Polsek Medan helvetia.

Dan NL yang sebelumnya disebut sebagai pelaku, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dimasa akan datang dan tidak akan berbuat hal serupa terhadap siapapun.

Dengan tercapainya perdamaian ini, pihak keluarga korban juga bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Helvetia serta berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini terjadi lagi.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *