Satresnarkoba Polres Tapsel Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Sabu dan Pil Ekstasi

Berita3 Views

Satresnarkoba Polres Tapsel Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Sabu dan Pil Ekstasi

Tapanuli Selatan,// BNSTV

Pemberantasan narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melalui strategi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 POLRES Tapanuli Selatan gencar tingkatkan pemberantasan narkotika jenis Sabu-sabu, Ekstasi dan jenis lainnya

Polres Tapanuli Selatan Sat Resnarkoba Tapsel berhasil menangkap Abdul Rahman (AR) pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Jum’at (31-01-2026)

AKP I.R.Sitompul S.H, M.H Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan menjelaskan Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis Ekstasi di kecamatan Padang Bolak Kabupaten. Padang Lawas Utara, atas informasi tersebut kemudian Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan” terangnya

” Setibanya di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta Tepatnya di depan sebuah Indomaret , Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk kemudian personil mengamankan 1 orang laki-laki diketahui bernama Abdul Rahman (AR) ,kemudian Personil melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 5 butir ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 2 plastik klip besar kosong dan 1 plastik klip sedang kosong dibalut tissu berwarna putih, 1 buah plastik klip besar yang berisikan 1 butir pil ekstasi dan uang Tunai sebanyak Rp. 852.000 dari kantong depan sebelah kanan AR,1 buah plastik bening yang berisikan 2 butir pil ekstasi dari kantong belakang sebelah kiri AR, 1 buah plastik bening yang berisikan 4 butir pil ekstasi dari kantong bawah celana sebelah kiri AR ” jelasnya

Lanjutnya” Kemudian personil melakukan pemeriksaan disekitar tempat AR diamankan ditemukan 3 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan Sabu-sabu dan 1 unit hp dari genggaman AR. Dipertanyakan kepada AR Tentang kepemilikan Pil Ekstasi tersebut dimana pelaku AR mengakui Bahwa pil ekstasi tersebut miliknya yang akan di jual kembali Secara Eceran dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbutir” imbuhnya

Baca Juga  Untuk Menyukseskan Program Presiden RI Pemdes Air Petai Musdessus Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

” Setelah dilakukan introgasi terhadap AR menerangkan bahwa Pil Ekstasi dan Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki2 dengan inisial J K (lidik) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib di kota Rantau Prapat. Pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, adapun barang bukti tersebut:
1. 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 5 butir ekstasi
2. 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 2 plastik klip besar kosong dan 1 plastik klip sedang kosong dibalut tissu berwarna putih
3. ⁠1 buah plastik klip besar yang berisikan 1 butir pil ekstasi
4. ⁠ uang Tunai sebanyak Rp. 852.000,
5. ⁠1 buah plastik bening yang berisikan 2 butir pil ekstasi
6. ⁠ 1 buah plastik bening yang berisikan 4 butir pil ekstasi
7. ⁠3 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu.
8. ⁠1 unit hp vivo berwarna bronze
9. ⁠1 unit sepeda motor beat street berwarna hitam
Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 (1) huruf (a) Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara maksimal 12 Tahun ” pungkas Kasat AKP IR Sitompul SH, MH

RENCANA TINDAK LANJUT yang akan dilakukan Sat.Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan yaitu : Lengkapi Mindik ,Pemeriksaan BB ke Bid Labfor Poldasu,Tetapkan pelaku sebagai tersangka, Han Tersangka, Kirim BP ke JPU, Limpahkan Barang Bukti dan TSK ke JPU.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *