Selama Januari 2024 Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Sabu – sabu Ganja Dan OKT

Polisi2 Views
banner 468x60

Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, mengatakan, seluruh kasus mendorong dan menyebarkan gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil terungkap selama Januari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

banner 336x280

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap dan mencakup narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (1 /2/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan mencakup narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (24), AA (30), BF (34), S (38), PI (20), HM (24), MR (24), D (32), E (22 ),IM (19), RA (22), MR (23), FA (38), T (42), AR (26), NM (24), A (18), dan RI (22).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 3 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja kering, dan 9239 butir. Kasus-kasus tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan perlindungan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni Hadiri Silaturahmi Syawal Dengan Keluarga Besar Muhammadiyah Cirebon

“Polresta Cirebon terus menjadi anggota peredaran kasus gelap dan pencegahan narkoba. Dan selama pelaksanaan KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran, kurun waktu bulan Januari minggu kedua sampai dengan minggu keempat telah berhasil mengamankan 740 botol miras pabrikan, 1.433 botol ciu dan tuak 362 liter. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitar,” kata Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH

( M. Budi ) Manajer Sirkulasi Iklan 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *