SESUAI KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN BUKU LKS TIDAK BOLEH DIJUAL BELIKAN : INI KETERANGANNYA.

Pendidikan, Sorot18 Views
banner 468x60

BENGKULU,busernusantarasorottv-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2008 Tentang Buku, Pasal (11) Melarang Sekolah Menjadi Distributor Atau Pengecer Buku Kepada Peserta Didik.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 Juga Mengatur Sistem Perbukuan, Tata Kelola Perbukuan Yang Dapat Dipertanggung Jawabkan Secara Menyeluruh Dan Terpadu, Yang Mencakup Pemerolehan Naskah, Penerbitan, Pencetakan, Pengembangan Buku Elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, Dan Pengawasan Buku,”Ungkap Salah Satu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Yang Sengaja Media ini Tidak Sebut Nama Ketua Dan LBH-nya

Buku Pegangan Siswa Dari Sekolah Diberikan Secara Gratis, Karena Disubsidi Pemerintah Melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).”Buku Yang Disubsidi Pemerintah Tidak Boleh Dijual Kepada Siswa.Karena itu Hak Siswa.”Katanya.

banner 336x280

Buku LKS Tidak Diperjual Belikan Di Sekolah .Siswa Berhak Membeli LKS, Namun Tidak Di Sekolah. Orang Tua Siswa Beli LKS Di Toko Buku.

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit Dilarang Menjual Buku Teks Pendamping Secara Langsung Ke Satuan Dan Atau Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.

Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan Buku Teks Pendamping Dan Buku Nonteks Dilakukan Melalui Toko Buku Dan Atau Sarana Lain,”Katanya.

“Permendiknas No 2 Tahun 2008 Tentang Perbukuan. Pasal (1) Angka 10, Toko Buku Termasuk ke Dalam Distributor Eceran Buku Atau Pengecer, Yang Lengkapnya Berbunyi,”Distributor Eceran Buku Yang Selanjutnya Disebut Pengecer Adalah Orang-Perseorangan, Kelompok Orang, Atau Badan Hukum Yang Memperdagangkan Buku Dengan Cara Membeli Dari Penerbit Atau Distributor Dan Menjualnya Secara Eceran Kepada Konsumen Akhir.

Dalam Hal ini Jika Ditemukan ada Tenaga Pengajar Atau Guru Disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan karena tugas dan funsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan,dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang Buku,”Ungkapnya Tegas.

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena Banyak Tugas Yang Diberikan lewat LKS Tersebut.

Baca Juga  MASYARAKAT LEBONG MUARA AMAN TUNTUT JANJI KAPLI BUPATI LEBONG YANG PERNAH DIJANJIKAN SERBA 3000

Masih ada Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMA Negeri Kabupaten Lebong,secara terang pihak guru sekolah membagikan daftar harga buku LKS kepada siswa didik di sekolahan tersebut dan tidak tanggung tanggung harganya keseluruhan buku yang harus dibayar mencapai ratusan ribu rupiah.

MR salah satu orang tua murid menyampaikan kepada awak media ” anak saya 3 orang kesemuanya masih dalam usia belajar di sekolah negeri dan saya harus mengeluarkan biaya lebih dari 1 juta untuk beli buku demi kelangsungan belajar 3 anak kami, sedangkan penghasilan kami hanya buruh harian Yang penghasilan tidak Tetap,”Ujarnya.

Dan semua itu belum termasuk biaya sekolah lainnya seperti biaya komite dan lain-lainnya,sedangkan untuk makan saja kami sudah susah.janji bapak presiden Jokowi mengatakan bahwa sekolah negeri gratis tapi faktanya masih Ada Biaya Beli Buku Dan biaya lainnya,”Ungkapnya Dengan Nada Kesal.

Menyoal Adanya Praktik jual beli LKS. Larangan Tersebut Diatur Tegas di Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Yang Menyatakan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Baik Perorangan Maupun Lolektif, Dilarang Menjual Buku Pelajaran, LKS, Bahan Ajar, Perlengkapan Bahan Ajar, Seragam Sekolah, Atau Bahan Pakaian Seragam Di Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Pasal itu Sudah jelas. Guru, Maupun Karyawan di Sekolah Sama Sekali Tidak Boleh Menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.

Terpisah, Praktisi Hukum Selaku Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Di Konfirmasi Awak Media Mengatakan,”Tenaga Pendidik Yang Menjual Buku LKS di Sekolah Kepada Siswa itu Jelas Pungli Dan Dapat Dijerat Pada Aturan Hukum Pungutan Liar Atau Pungli Masuk Ke Pasal 368 KUHP Terhadap Kegiatan Yang Menguntungkan Diri Sendiri Lewat Kekerasan.

Baca Juga  SMPN 1 Palimanan Adakan Acara Rapat Orang Tua Siswa Terkait Sosialisasi Program- program Sekolah

Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 Tahun,”ungkapnya Dengan Tegas.

Ketua LEGATISI ini mempertanyakan sumber dana untuk pembelian buku LKS tersebut,jika dana pembelian memakai dana BOS itu sudah jelas melanggar Hukum karna dana bos sudah jelas peruntukkannya untuk siswa dan jika sekolah hanya membantu dalam menjualkan buku LKS pada siswa pasti si penjual (guru) tidak menutup kemungkinan mendapatkan untung dari penjualan yang sudah ditetapkan harga nya dari penerbit. sebagai contoh harga satuan buku LKS dari penerbit Rp.10 ribu namun dijual guru kepada siswa Rp.15. ribu ini berarti sang guru mendapatkan untung Rp.5 ribu/satu buku LKS.Jika satu siswa diharuskan membeli 10 buah buku berarti sang guru mendapatkan keuntungan Rp.50 ribu/siswa, dan dapat diperkirakan dalam 1 sekolahan minimal 400 siswa maka dapat kita bayangkan berapa keuntungan dari pihak pendidik dan ini jelas jelas perbuatan melanggar hukum.

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, Yang Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Bagi Pelakunya.

Praktik Jual Beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

Baca Juga  Pernyataan Wakil Direktur Umum Dan Keuangan Terkait Temuan LHP BPK RI Di RSD. Gunungjati Senilai Rp.37 Milyar

Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan maladministrasi.

Dan jelas apabila ada tenaga pendidik atau guru yang menjual buku disekolah itu adalah pungli dan dapat dipidana para pelakunya.

Ditemui dilapangan Hal ini masih Menjadi Praktik illegal Salah Satu SMAN Di Kabupaten Lebong, Bahwa Disana Ditemukan Oknum Tenaga Pendidik Yang Menjual LKS Seharga 15.000 per LKS Kepada Siswanya. (data ada pada redaksi)

Terkait dengan pungutan di sekolah yang berbentuk LKS, Komite kemudian SPP, sudah ada edaran yang sudah di sampaikan, bahwa sekolah tidak boleh memungut berbentuk SPP, kemudian Biaya Komite termasuk penjualan LKS ditingkat satu pendidikan, jadi perlu kita informasikan kepada masyarakat luas bahwa masyarakat mengetahui bahwa instruksi dari Dinas pendidikan dan kebudayaan dan juga ada edaran dari pak gubernur Rohidin tahun 2021 terkait dengan pembebasan SPP, Biaya Komite dan LKS maka sekolah tidak dibenarkan, melakukan pemungutan termasuk kalau benar benar sekolah terbukti langsung komfirmasi kedinas langsung biar kami telpon kepala sekolah atau kami turun langsung, “ujar kadis saidirman

Media mananyakan kalau Salah satu oknum menjual buku” Kami dari dinas pendidikan ini merupakan salah satu larangan, pasti ada sangsi terhadap oknum kepala sekolah Atau Guru Yang Bermain Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Surat Edaran Terkait Dengan Uang Komite Dan SPP,” Ujar Saidirman Kadis Dikbud.

(Thomas.Bkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *