Siap Masuk Ke Ranah Hukum Kadiskes Dan Sekdis Kabupaten Cirebon, Bila Hingga Bulan September 2023 Tidak Didistribusikan Antropometri

Cirebon, busernusantarasorotTV– Program Pengadaan Antropometri senilai Rp. 22 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon masih menjadi polemik.

Pasalnya pertanggal 23 Mei 2023, atas nama PT. Inovasi Medik Indonesia sudah seharusnya mulai mendistribusikan alat-alat Antropometri tersebut, namun hingga 16 Agustus 2023 ini alat-alat atau barang tersebut masih juga belum terlihat keberadaannya.Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan saat dimintai tanggapannya terkait pengadaan antropometri, di ruang Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, kita sudah panggil terkait antropometri nya, yang dipanggil tersebut adalah PPK nya, Dinas Kesehatan, bagian Hukum, Inspektorat juga Kabag Pembangunan ULP (16/8/23).

“Kita minta penjelasan terkait Antropometri seperti apa? Terkait masalah lelang sesuai aturan, katanya begitu dan kontraknya itu dari bulan Mei sampai dengan bulan September 2023 harus sudah bisa menyediakan alat itu dan didistribusikan, jadi sekarang kita tunggu saja.” ujar Aan.

Jadi kalau sampai bulan September 2023 ini belum didistribusikan berarti gagal, maka dari itu kita terus mewanti-wanti, sering komunikasi dan tolong segera dipenuhi oleh pemenang tendernya, jangan sampai tidak karena sayang anggarannya kalau malah balik lagi ke Pusat, padahal sangat dibutuhkan sekali terkait penurunan stunting.Menurut Aan, rencananya Komisi IV nanti di awal bulan September 2023 akan berkunjung ke pabrik distributornya ada gak barangnya? yang dikhawatirkan itu barangnya tidak ada, kalau tidak ada maka akan ditindaklanjuti dari kita, tetapi kalau ada ya kita bersyukur.

“Kebutuhannya itu banyak hampir 12 ribu pcs dan kita terus pantau perkembangannya sejauh mana? .” tegasnya.Sebenarnya ini sudah kelewat batas karena dari mulai bulan Mei sampai sekarang bulan Agustus masih belum terdistribusikan jadi menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga  Pemkab Samosir Bekerjasama dengan Pemprov SU, Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Perda Nomor 3 Tahun 2023 untuk Kabupaten Sekawasan Danau Toba.

“Kita juga sudah gemes, kalau sampai bulan September tidak ada maka masukan saja ke Ranah Hukum itu semua, termasuk Kadinkes dan Sekdis nya harus bertanggungjawab masalah ini karena memang Pucuk Pimpinan Dinas Kesehatan yang harus bertanggungjawab, sedangkan PPK tergantung beliau-beliau.” pungkasnya.(Bams)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *