Sudah Sempat Menghirup Udara Bebas, Akhirnya Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

Deliserdang,Busernusantarasorottv .com

Setelah sempat menghirup udara bebas sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bulan Juni 2023 lalu, Murachman (65 tahun), akhirnya harus kembali mendekam dalam sel LP Lubuk Pakam. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum dan menetapkan warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa itu bersalah dan terbukti menggunakan surat-surat palsu. Murachman harus menjalani kurungan 2 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Kajari Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 12 Juni 2023 lalu.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Soesilo SH, MH dalam putusan nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No.471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.

Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menajalani hukuman selama 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan sementara. Murachman diyakini terbukti menggunakan surat-surat palsu.

HGU Penara bukan Lahan Garapan

Terbitnya putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani cs. Mahkamah Agung sangat meyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman dan dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu. Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman sendiri tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang pembagian tanah sawah ladang yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo 23 Mei tahun 1953.

Baca Juga  Kapolda Sumut : Negara Hadir Bukan Sekedar Tulisan Tapi di Isi dengan Petugas Yang Terampil, Berani,dan Iklas Sipirok,BNSTV Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Mapolres Tapanuli Selatan dalam rangka kunjungan kerjanya (kunker) di Kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (15/4/2024). Kedatangan Kapolda Sumut bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut disambut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, Bupati Tapsel, Dandim, Kajari, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta seluruh personel jajaran Polres Tapsel. Dalam Sambutan Penyerahan Barak Samapta Polres Tapsel CSR PT AR, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan kepada seluruh personel Polres Tapanuli Selatan untuk terus menyatu dengan masyarakat dalam menjalani kehidupan. "Tolong kita semuanya harus menghargai kehidupan ini," ujarnya. Agung mengungkapkan, kepolisian harus bisa memberikan jaminan keamanan atas kehidupan yang dilaksanakan dengan baik. Seperti kendaraan, pasukan serta perlengkapannya semuanya harus sudah siap. Sehingga tidak boleh ada masyarakat kehilangan apalagi sampai kehilangan jiwa. "Oleh karena itu personel kepolisian harus mampu mengamankan. Polisi bersama stakeholder yang lain, Kodim, untuk bisa memastikan bahwa kami di sini ada yang mengamankan. Negara hadir bukan sekadar tulisan tetapi benar-benar diisi para petugas-petugas yang berani, terampil, ikhlas, siap menjaga kehidupan dengan baik," ungkapnya. Kapoldasu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerus membantu kepolisian dalam menjaga kehidupan. Diharapkan masyarakat Tapanuli Selatan dapat menguatkan kita semua. "Kehadiran Mapolres Tapanuli Selatan dapat menyelesaikan segala persoalan-persoalan kehidupan walaupun sebagian. Tetapi yakinlah sebagian itu sangat penting karena menyangkut hak orang per orang, rasa keadilan, pelayanan kepolisian, ketertiban dan keselamatan" bebernya. (sutan/L).

Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik. Tidak hanya itu sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deli Serdang, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui kalau identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau sah dan meyakinkan sebagai bagian dari HGU No.62 kebun Penara.

“Kita berharap putusan MA ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan aset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menanggapi turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut, Selasa (21/11/2023).
(SMS/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *