Surat Tanah Hilang atau Tercecer di Kabupaten Asahan

Sorot15 Views

Kisaran, 25 Juni 2024 –busernusantarasorottv.com-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, SH, M.Kn, mengumumkan kepada masyarakat mengenai hilangnya dokumen penting terkait tanah milik warga bernama Setiana Br Ginting.

Setiana Br Ginting, lahir di Banda Aceh pada tanggal 9 Mei 1953, adalah seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Alamatnya berada di Dusun VI, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Pada tahun 2013, Setiana Br Ginting mengajukan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali melalui program redistribusi tanah dengan nomor berkas 9516/2013. Tanah yang dimaksud terletak di Dusun IV, Kelurahan Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, dengan luas 16.000 meter persegi. Status tanah tersebut adalah tanah negara yang diperuntukkan sebagai tanah pertanian.

Namun, Setiana Br Ginting tidak dapat melampirkan asli surat keterangan tanah atas namanya, karena dokumen tersebut hilang tercecer. Hal ini telah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Keterangan Hilang atau Tercecer Nomor SKHT/904/V/ASH tanggal 29 Mei 2024.

Sehubungan dengan kejadian ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan Setiana Br Ginting untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Surat keberatan harus dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah dan disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 5, Kisaran, dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini.

Selain itu, informasi mengenai apakah surat-surat tanah tersebut digunakan sebagai jaminan di Bank Indonesia Cabang Medan, bank-bank lain di bawah naungannya, atau di PT. Pegadaian Cabang Kisaran tanpa melalui pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan juga diperlukan.

Baca Juga  PARA KEPSEK MENDAPAT PESAN AGAR MEMBAWA15 ORANG PEMILIH UNTUK EKO KURNIA NINGSI CALON DPR.RI

Jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada keberatan atau sanggahan yang diterima, maka hak atas tanah tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pengumuman ini disampaikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau keberatan yang sah terhadap permohonan tersebut.

(Jonpiter hasibuan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *