TAK DAPAT DIPUNGKIRI LAGI KOKO SUDAH MEMBUMI, RELAWAN DEKLARASIKAN KOTAK KOSONG DI KPU : BACA SELENGKAPNYA

Pemerintahan64 Views

 

BENGKULU BANGKA : busernusantarasorottv.com : Tidak Dapat Dipungkiri Lagi, Ternyata Dalam Pilkada Seorang Paslon VS KOKO Tidak Saja Ada Di Provinsi Bengkulu, Koko Juga Ada Di Bangka, Artinya KOKO Sudah Membumi Di Negeri Ini Itu Menunjukan Bahwa Rakyat Sudah Cerdas.

 

Seperti Yang Terjadi Relawan Kotak Kosong asal Perkumpulan Putra Putri Tempatan (PERPAT) Kabupaten Bangka, Kamis 5-9-2024 Siang mendatangi gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dengan membawa sebuah kardus berbentuk kotak persegi dan bertuliskan Kotak Kosong Tertera di bagian Sisi samping kotak tersebut.

 

Pantauan tim media siang itu, tampak ketua PERPAT Kabupaten Bangka, Budiyono SH.MH bersama ketua DPD PERPAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan ketua umum Garda Independen, Sri Suwanto serta perwakilan relawan Kotak Kosong lainnya terlihat turut pula hadir di gedung kantor KPU Kabupaten Bangka.

 

Setiba di gedung kantor KPU Kabupaten Bangka, Team relawan Kotak Kosong bersama para relawan lainnya yang tergabung dalam tim relawan Kotak Kosong saat itu disambut langsung oleh seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Bangka Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Corry Ihsan SAP SH.MH.

Dalam kesempatan bincang-bincang singkat di dalam ruang salah satu komisioner gedung KPU Kabupaten Bangka, Budiyono mengaku jika kedatangan ia bersama tim Perpat Kabupaten Bangka termasuk para relawan Kotak Kosong lainnya ke KPU Kabupaten Bangka tak lain bermaksud mendaftarkan Kotak Kosong secara simbolis kepada pihak KPU Kabupaten Bangka.

 

Usai mendengar maksud dan tujuan yang disampaikan ketua PERPAT Kabupaten Bangka (Budiyono) tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Corry Ihsan pun merespon positif. Bahkan ia sendiri tak menampik jika saat ini sedang ramai menjadi topik pembicaraan hangat di sebagian kalangan publik seputar Kotak Kosong kini hadir di saat menjelang Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah termasuk jelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bangka.

Baca Juga  TINGKATKAN  PAD,  PEMKAB SAMOSIR SERAHKAN SKK KEPADA KEJARI SAMOSIR UNTUK MENAGIH TUNGGAKAN PAJAK DAERAH

 

Hanya saja ditegaskan Corry, terkait persoalan Kotak Kosong tersebut sesungguhnya tidak ada aturan di dalam undang-undang yang mengatur termasuk aturan tentang tim atau relawan Kotak Kosong. Akan tetapi di sejumlah daerah atau di provinsi lainnya sempat terjadi pelaksanaan Pilkada dengan satu Paslon tunggal, pada akhirnya di luar dugaan justru Pilkada dimenangkan Kotak Kosong.

 

“Dengan kondisi seperti itu (Kotak Kosong menang – red) maka roda pemerintahan daerah dipimpin oleh Penjabat Bupati dengan masa tugas paling lama 1 (satu – red), dan selanjutnya di tahun berikutnya juga diisi oleh Penjabat selanjutnya,” terang Corry di hadapan ketua PERPAT Kabupaten Bangka dan perwakilan relawan Kotak Kosong.

 

Meski begitu, Corry sendiri mengakui jika munculnya wacana seputar Kotak Kosong tersebut lantaran dikarenakan sebagian masyarakat di Kabupaten Bangka diduga merasa tak punya pilihan lain pasangan calon (Paslon) selain ‘Paslon Tunggal’ yang bakal ikut bertarung dalam pesta demokrasi pemilihan calon bupati/calon wakil bupati Bangka Nopember 2024 mendatang.

 

“Hal ini timbul dikarenakan masyarakat diduga merasa tak punya pilihan lain selain Paslon tunggal. Namun esensinya Kotak Kosong itu Merupakan Bagian Dari Pilihan,”Tegas Komisioner ini.

 

Bahkan Corry sendiri pun beranggapan jika memang sebagian masyarakat ada yang pro-Kotak Kosong dengan alasan merasa tak ada pilihan lain selain Paslon Tunggal atau setidaknya pihak PERPAT Kabupaten Bangka bersama relawan Kotak Kosong dapat mensosialisikan hal tersebut kepada masyarakat luas, namun hal yang terpenting yakni diharapkanya yakni dapat mengajak masyarkat untuk dapat menggunakan hak suara dibanding pilihan Golput.

 

Usai bincang-bincang singkat, selanjutnya pihak PERPAT Kabupaten Bangka bersama perwakilan relawan Kotak Kosong Kabupaten Bangka dan Komisioner KPU Kabupaten Bangka (Corry Ihsan) sepakat melakukan penyerahan Kotak Kosong secara simbolis. Kegiatan penyerahan Kotak Kosong ini dilakukan dalam gedung KPU setempat dengan disaksikan sejumlah aparat kepolisian termasuk para insan pers yang hadir melakukan peliputan siang itu di gedung kantor KPU Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Melalui Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian,Pemerintah Kabupaten Kuningan Menggelar Pangan Murah Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2025

 

Kemudian usai Penyerahan Kotak Kosong Tersebut, Ketua PERPAT Kabupaten Bangka Budiyono.SH,MH Didampingi Ketua DPD PERPAT Provinsi Babel Dr.Andi Kusuma SH MKn CTL Dan Ketua umum LSM Garda Independen Sri Suwanto Termasuk Perwakilan relawan Kotak Kosong Melaksanakan konferensi pers di luar Gedung KPU.

 

Dalam kesempatan itu di hadapan insan pers, Budiyono pun membacakan sejumlah poin-poin deklarasi pihak PERPAT Kabupaten Bangka terkait Kotak Kosong siap menghadapi Pilkada Serentak Nopember 2024 mendatang atau khususnya pemilihan calon bupati/calon wakil bupati Bangka.

 

Selain itu Budiyono menghimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak 2024 nanti dan bukan sebaliknya menyatakan Golput. Selain itu Budiyono pun menegaskan jika Kotak Kosong tersebut sesungguhnya suatu alternatif pilihan bagi masyarakat Kabupaten Bangka di momen Pilkada cabup/cawabup Bangka 2024-2029.

 

Bahkan Budiyono pun membacakan sejumlah poin deklarasi yang telah ditetapkan pihak PERPAT Bangka antara lain ditegaskan Budiyono bahwa Kotak kosong tidak akan melakukan kampanye hitam (black campaign) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

 

Selain itu, Kotak kosong tidak akan menjelek-jelekan pasangan Calon Kepala Daerah yang sudah mendaftar pada KPU Kabupaten Bangka dan Kotak kosong menghimbau seluruh warga wilayah Bangka Induk untuk tidak melakukan golput,”Kata Budiyono, dan Kotak suara kosong berjanji tidak akan menyebabkan defisit anggaran Rp. 147.000.000.000,- ( seratus empat puluh tujuh milyar rupiah) diakhir masa jabatan apabila terpilih.

 

Tak cuma itu, Kotak kosong berjanji tidak akan memberikan dana hibah secara vertikal apabila anggaran daerah mengalami defisit dan Kotak kosong pun berjanji tidak akan menerbitkan izin usaha sawit apabila konsensi wilayah belum habis termasuk yang berkenaan dengan perkara Kotawaringin.

Baca Juga  3 PERANGKAT DESA KARYA PELITA DILANTIK SESUAI TUPOKSI MASING MASING SEMOGA AMANNAH

 

“Kotak kosong berjanji tidak akan mark up (menaikkan) pendapatan daerah untuk merekayasa proyek agar mendapatkan Cashback,”Sebut Budiyono.

 

Lanjut Budiyono lagi jika Kotak kosong meminta Mendagri menunjuk Pelaksana Jabatan dari Kepala Dinas dan berjanji akan bekerja lebih baik, apabila tidak berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka kotak kosong akan meminta pemberhentian terhadap

 

Pelaksana Jabatan yang telah ditunjuk dan akan dilakukan pergantian terhadap Pelaksana Jabatan yang dilantik dengan bersifat wajib berasal dari putra/putri Perkumpulan Tempatan Bangka Belitung.

 

“Dan Kotak Kosong Berjanji Akan Mengelola APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Secara Lebih Baik Dan Tepat Sasaran,” Tegas Budiyono.”Demikian.

 

(ThomasBKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *