Cirebon, Busernusantarasorottv.com– Adanya Agenda Gubernur Jawa Barat terkait himbauan pelarangan bagi para tukang becak untuk memangkal atau membawa penumpang (H- 7 dan H+ 7 hari raya idul Fitri) di jalur arus mudik agar tidak ada kemacetan khususnya di Kota Cirebon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan saat dimintai komentar dan tanggapannya oleh pihak media terkait adanya Nota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui Watts Up nya hanya memberikan informasi bahwa antara Wilayah Kota Cirebon dengan Kabupaten sangatlah berbeda.
“Jalur mudik Kota Cirebon tidak banyak dan dari survei tidak ada pangkalan becak kalau Kabupaten Cirebon ada beberapa titik.” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu media investigasi lapangan sesuai dengan pernyataan Kadishub Kota Cirebon dan melakukan wawancara langsung dengan salah satu Tokoh masyarakat Andi Mahyadi Pasha Putra dari Pahlawan Cirebon Machmud Pasha.
“Di setiap jalur perbatasan antara Kota Cirebon dengan Kabupaten, setiap tahunnya pasti ada kemacetan yang luar biasa, meski di dalam wilayah Kota Cirebon sendiri diberikan pembatas jalan untuk satu jalur.” jelas Andi.
“Apalagi di sekitar jantung Kota Cirebon diantaranya, Perempatan lampu merah Grage Mall dari arah jalan Dokter Cipto – jalan RA. Kartini menuju jalan Siliwangi Asia Toserba hingga menuju jalan Pekiringan pasar Balong akan terjadi kemacetan hingga mengular karena sepanjang jalur tersebut di setiap titik ada pangkalan becak.” tegasnya.
Andi menambahkan, untuk wilayah perbatasan antara Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon diantaranya, jalan Ahmad Yani ke arah Mundu, jalan Kanggraksan menuju Ciperna sangatlah padat di saat hari libur nasional khususnya masyarakat yang ingin rekreasi ke Linggarjati.” tambahnya.
Dengan demikian di saat liburan apalagi menjelang hari raya idul Fitri para tukang becak pasti akan mangkal di titik-titik yang banyak orang dalam berbelanja untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya khususnya di pasar-pasar maupun di mall-mall ini akan menimbulkan kemacetan yang luar biasa ini akan menyulitkan para petugas untuk mengurai kemacetan apalagi di saat ada kemacetan para petugas terkadang tidak ada di tempat.
Dengan adanya himbauan dari Gubernur agar para tukang becak dilarang mangkal maupun membawa penumpang di saat adanya arus mudik, Gubernur akan memberikan kompensasi sebesar Rp.3.000.000,- / orang.
Terkait adanya Kompensasi yang diberikan dari Gubernur, Andi Mahyadi Pasha memberikan apresiasi kepada Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat.
“Dengan demikian Gubenur Jawa Barat mempunyai kepedulian terhadap masyarakat miskin khususnya para tukang becak di Kota Cirebon meskipun dilarang untuk mencari nafkah selama 14 hari ke depan berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon sendiri seakan tidak peduli terhadap tukang becak di saat hari raya idul Fitri yang sangat dibutuhkan oleh mereka,” ungkapnya.
“Selain itu juga ia (Kadishub Kota Cirebon – red) tidak mematuhi himbauan dari Gubernur Jawa Barat agar di wilayah Kota Cirebon khususnya di dalam jantung Kota Cirebon tidak terjadi kemacetan yang luar biasa saat para pemudik berdatangan dari Jakarta ke Kota Cirebon baik yang melintas maupun warga Cirebon.” tegasnya.
“Dikarenakan baru kali ini peraturan pelarangan dicanangkan oleh Gubernur akan tetapi mereka para tukang becak mendapatkan imbalan kompensasi sebesar itu sangatlah bermanfaat bagi mereka.” tambah Andi.
Mudik merupakan tradisi tahunan peringatan hari besar keagamaan, termasuk saat Lebaran Idul Fitri. Tahun ini, Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, yang mudik atau keluar Jakarta diperkirakan terjadi pada H-3 periode libur Idul Fitri 1446 H/2025 atau tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025 dengan jumlah 232.401 kendaraan atau naik 50% dibandingkan lalu lintas normal.
Kemudian, puncak arus balik atau kembali menuju Jakarta diprediksi akan terjadi pada H+ 5 Lebaran 2025 atau pada Minggu, 6 April 2025 dengan jumlah 276.006 kendaraan atau naik 62% dibanding lalu lintas normal.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dan balik melalui jalan Tol untuk memastikan kesiapan perjalanan, seperti :
1) Memenuhi persyaratan perjalanan,
2) Memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan.
3) Mempersiapkan perbekalan,
4) Memastikan kecukupan bahan bakar minyak (BBM).
5) Saldo uang elektronik tercukupi, hingga
Mengunduh aplikasi Travo y untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini jalan tol Jasa Marga Group yang telah dilengkapi berbagai fitur terkini.
Jadwal Libur Lebaran 2025, tanggal libur Lebaran Idul Fitri 2025 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Ini rinciannya :
1) Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
2) Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
3) Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
4) Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
5) Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
6) Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
Perlu diketahui, libur Lebaran Idul Fitri 2025 berdekatan dengan akhir pekan dan libur peringatan Nyepi sehingga libur Idul Fitri 2025 bertambah menjadi :
* Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
* Sabtu, 29 Maret 2025: Libur akhir pekan/Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
* Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
* Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
* Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
* Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
* Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
* Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
* Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
* Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
(Bam)