TERBUKTI MELANGGAR ARIS KOMISIONER KPU BENGKULU UTARA RESMI DIBERHENTIKAN SEMENTARA

Sorot29 Views
banner 468x60

BENGKULU, busernusantarasorottv-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisioner KPU Bengkulu Utara Aris Silaswan Resmi Mendapat Pemberhentian Sementara.
Ia Terbukti melanggar Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas sebagai Anggota KPU.
Ini berdasarkan Keputusan Pleno Anggota KPU Provinsi Bengkulu Yang Menyatakan Terbukti Melanggar.Dilansir Dari beritamerdeka.id

Surat Pemberhentian sementara ini tertuang dalam surat KPU RI 1023/2023 Tertanggal 11 Agustus Dan di tandatangani oleh Ketua KPU RI hasyim Asy’ari.
“Berdasarkan berita Acara Pleno KPU Provinsi Bengkulu, menyatakan Saudara Aris Silaswan terbukti telah melakukan pelanggaran kode perilaku, Sumpah/janji, Fakta Integritas,” Petikan SK.
Berdasarkan Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu tersebut, KPU RI memutuskan memberi sanksi pemberhentian sementara pada Aris Silaswan sebagai Anggota KPU Bengkulu Utara.
“Pemberhentian berlaku pada tanggal keputusan ini ditetapkan (11 Agustus, red),”Petikan SK.
Pemberhentian sementara ini berlaku sampai nantinya ada putusan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ini lantaran Aris sudah menjalani persidangan DKPP dan saat ini tinggal tunggu keputusan dari DKPP.
Terkait hal tersebut, Aris Silaswan membenarkan hal tersebut. Namun ia mengaku baru menerima surat tersebut Rabu 13 September hari ini.
“Suratnya baru saya terima. Saya juga akan mengkonfirmasi lagi,”Ungkap Aris.
Terpisah, Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso Mengaku Belum Mendengar ataupun menerima SK tersebut.
“Kami sejauh ini belum menerima informasi ataupun SK tersebut. Dan Rekan kami Sauidara Aris Juga maish Bertugas,”Tutup Santoso

banner 336x280

(Buser.bkl)

banner 336x280
Baca Juga  OMBB : FANTASTIS BIAYA MASUK SEKOLAH MAN 2 KOTA BENGKULU JADI SOROTAN PUBLIK

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *