TUNGGAKAN PESERTA BPJS MENCAPAI 25 TRILIUN DIHARAPKAN PESERTA SEGERA MELUNASI KALAU TIDAK : INI PENJELASANYA

Berita7 Views

BENGKULU,busernusantarasorottv-Data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mencatat Jumlah Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Per Juni 2023 Mencapai Rp 25 Triliun.

 

Oleh Sebab itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Meminta Kepada Para Peserta Untuk Segera Melunasi Tunggakan iuran Agar Dapat Kembali Menikmati Layanan Kesehatan Menyeluruh.

 

Dalam Keterangan Terbarunya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Mengungkapkan Peserta BPJS Kesehatan Yang Menunggak iuran Dapat Menggunakan Program Rehab.

 

Melansir Dari Laman Indonesiabaik.id, Senin 9/10 Kemarin, Program ini Akan Memberikan Keringanan Dan Kemudahan Bagi Peserta Karena Pembayaran iuran Akan Secara Bertahap Atau Menyicil.

Lebih Lanjut, Ghufron Menyampaikan Peserta Dapat Dikenakan Denda Jika Menunggak Dan Menggunakan Pelayanan.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, Besaran Denda Pelayanan Sebesar 5 Persen Dari Biaya Diagnosa Awal Pelayanan Kesehatan Rawat inap Dikalikan Dengan Jumlah Bulan Tertunggak.

 

Adapun Ketentuan Jumlah Bulan Tertunggak Paling Banyak Adalah 12 Bulan Dan Besaran Denda Paling Tinggi Rp 30 Juta.

 

Denda Dikenakan Apabila Dalam Waktu 45 Hari Sejak Status Kepesertaan Diaktifkan Kembali, Peserta Yang Bersangkutan Memperoleh Pelayanan Kesehatan Tawat inap.

Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pembayaran Denda Pelayanan Ditanggung Oleh Pemberi Kerja.

 

Sementara itu, Bagi Peserta Yang Menunggak iuran Dan Tidak Mampu Melunasinya Atau Merupakan Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Ghufron Menyarankan Untuk Dapat Menghubungi Dinas Sosial.

 

Sebagai informasi, Berikut Adalah Besaran iuran Tiap Kelas BPJS Kesehatan Tiap Bulannya:

Besaran Iuran Pekerja Mandiri

1. Kelas III Rp42.000, Kemudian Mendapat Subsidi Rp7000 Dari Pemerintah. Jumlah Yang Dibayarkan Hanya Rp35.000 Per Peserta.

 

2. Kelas II Rp100.000.

Baca Juga  Raja Malaysia yang Ke - 17, Berasal Dari Negeri Johor Beserta Permaisuri

 

3. Kelas I Rp150.000.

 

Untuk Di Ketahui, Adapun Pembayaran iuran Paling Lambat Tanggal 10 Setiap Bulannya.”Demikian.

 

(Buserbkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *