Tuntutan JPU Berbeda, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Di Tuntut 9 Tahun Penjara

Berita50 Views

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 Tahun Dan Denda Rp 700 Juta Subsidair 7 Bulan Penjara Juli 31-o7-2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menuntut Tiga Terdakwa Dalam Kasus Pemerasan Juga Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dengan Tuntutan Yang Berbeda.

Seperti Evriansyah,”Jaksa Menuntut Dengan Hukuman Penjara Selama Lima Tahun Dan Denda Sebesar 250 Juta Rupiah Subsidair Tiga Bulan Penjara.

Jaksa Menuntut Tiga Terdakwa Tersebut Dengan Hukuman Yang Berbeda Beda, Berdasarkan Perananya Masing Masing Cara Dan Modus Kerja Mereka.

Selanjutnya,”Jaksa Menuntut Isnan Fajri Mantan Sekda Provinsi Dengan Tuntutan 7 Tahun Dan Denda Sebesar 500 Juta Rupiah Subsidair Enam Bulan Kurungan Penjara.

Selain Dari Pada Itu,”Rohidin Merysah Juga Dituntut Penggantian Uang Sebesar Rp 39 Miliar Dan USD 42,715 Serta SGD 309,581 Subsidair Kurungan Tiga Tahun Penjara.

“Kemudian Tuntutan Selanjutnya Rohidin Mersyah Juga Di Cabut Hak Dipilih Dan Memilih Selama Menjalani Pidana Demikian.

(Team – Bkl)

Baca Juga  Didesa Padang Mahondang Dusun 10 Aek Nauli, Dusun 11 Bulu Cina, Proyek, Dusun 12 Pisang Binaya Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara sudah 59 tahun Jalan Rusak Berat Sudah Ada Kampung Aek Nauli, Bulu Cina, Proyek Pisang Binaya di tahun 1965 Sudah Ada Kampung Kami Dan Tidak ada di Perhatikan Pemerintahan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *