Unik, Pagelaran Wayang Golek Cara Sosialisasi Peraturan Undang Undang Tentang Cukai Untuk Pencegahan Rokok Ilegal

Pemerintahan19 Views

Kuningan,Busernusantarasorottv.com-Pagelaran wayang golek menjadi cara unik sosialisasikan Peraturan Undang-Undang tentang Cukai untuk Pencegahan Rokok Ilegal, pagelaran yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon, dan Pemerintah Desa Cikahuripan. Sabtu (3/8/2024) malam.

 

Wayang golek Ki Dalang Irwana PRG Sunandar dari Giri Marga Pujaran Giri Harja 3 Kuningan Jabar yang membawakan cerita “Dawala Gugat” sukses menghibur ratusan warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber dan sekitarnya.

 

Acara ini juga disaksikan oleh Camat Maleber, Danramil, Kapolsek Lebakwangi, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat desa setempat, pelaku usaha rokok, dan masyarakat umum.

 

Di sela alur cerita “Dawala Gugat”, Tokoh si Cepot dan Dawala banyak menyampaikan pesan mengenai bahaya rokok ilegal yang dikemas dengan jenaka. Ia menyebut rokok ilegal seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, bekas, dan tidak sesuai golongannya dapat merugikan negara.

 

Pj Bupati Kuningan diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Drs. H. Dadi Hariadi, M.Si mengungkapkan rasa bahagianya atas kehadiran semua pihak untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui pagelaran seni tradisional wayang golek.

 

“Seni tradisional wayang golek bukan hanya tontonan semata, melainkan mengandung tuntunan yang menyimpan nilai-nilai kearifan lokal dan sejarah dalam kehidupan. Sebagai wujud pelestariannya, kami memberikan apresiasi kepada Diskominfo atas menjadikan wayang golek sebagai media sosialisasi pencegahan rokok ilegal,” sebutnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai dengan pita cukai.

Baca Juga  Bupati Samosir Serahkan Remisi Umum Kepada 94 Orang Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, berharap sosialisasi ini akan mempercepat penyebaran informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

 

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami tentang cukai dan bentuk-bentuk pelanggarannya. Dan pelestarian seni budaya wayang golek sebagai khazanah warisan bangsa,” harapnya.

 

Kepala Desa Cikahuripan, Nine Zabilah, menyampaikan terima kasih atas pagelaran wayang golek dalam upaya pencegahan rokok ilegal yang sekaligus menjadi hiburan dan tuntunan bagi masyarakat. Kegiatan ini juga bertepatan dengan peringatan Milangkala Desa ke-42 dengan tema “Ngawangun Desa Gemah Ripah Loh Jinawi, Rapih Winangun Kerta Raharja.”

(WR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *