UU Nomor 3 Tahun 2024 Jabatan Kades Delapan Tahun

Berita39 Views

Ciamis Busernusantarasorottv.com Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, terjadi beberapa perubahan signifikan yang harus diimplementasikan di tingkat lokal.

 

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, dalam wawancaranya pada Jumat (31/5/2024) menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Ciamis masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Ape menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui proses revisi dengan SK dari pemerintah pusat melalui Kemendagri.

 

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu bukan otomatis, tapi di revisi dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah melalui Kemendagri.” ucap Ape.

 

 

Ape menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah, apakah dalam bentuk surat edaran atau peraturan lainnya dari Kementerian, dan pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sambil menunggu turunnya peraturan tersebut.

 

Lebih lanjut, Ape menyebutkan bahwa di Kabupaten Ciamis terdapat 258 Desa yang memerlukan SK perpanjangan masa jabatan, namun belum diputuskan apakah perpanjangan ini akan dilakukan secara bertahap atau serentak.

 

Untuk di Ciamis sendiri, apakah 39 Desa dulu yang nanti menyusul atau mau masif serentak 258 Desa diberikan SK perpanjangan, termasuk juga SK BPD,” jelasnya.

 

Pernyataan ini menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam menyikapi perubahan regulasi terkait masa jabatan Kepala Desa, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

 

(Agus pratama)

Baca Juga  𝙋𝙚𝙢𝙠𝙖𝙗 𝙆𝙪𝙣𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝘿𝙞𝙨𝙚𝙢𝙞𝙣𝙖𝙨𝙞 𝙃𝘼𝙈, 𝙇𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙝 𝙐𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙚𝙗𝙖𝙧 𝙇𝙪𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙃𝘼𝙈

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *