Samosir ,busernusantarasorottv.com-Kejaksaan Negeri Samosir launching aplikasi berbasis website “JAGA DESA” (jagadesa.kejaksaan.go.id). Launching dilakukan oleh Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kab Samosir Senin (24/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dilingkungan Kejari Samosir, Kepala Dinas Sosial PMD F. Agust Karokaro, Sekdis Inspektorat Blasman Sitanggang, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Ketua APDESI Kabupaten Samosir beserta jajaran, para Camat, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.
Aplikasi “JAGA DESA“ (Jaksa Garda Desa) merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM dalam sambutannya berharap program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan dana desa, agar dana desa benar-benar dapat dipergunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan desa.
Tujuan dana desa adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat perdesaan sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa berharap dana desa kedepan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya.
“Oleh karena itu kepala desa selaku pucuk pimpinan didesa harus melaksanakan fungsi sebaik-baiknya dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dan senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti diamanatkan dalam regulasi”, ujar Wakil Bupati Ariston.
Ariston berharap para Kepala Desa dapat memberdayakan aparat desa dalam hal pemahaman program jaga desa, oleh karena itu diperlukan perhatian dan keseriusan dalam hal penginputan data desa.
Dari sisi SDM, Ariston menyampaikan masing-masing desa karakteristiknya tidak sama dimana kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, maka jika dilihat dari sisi kemampuan keuangan untuk memahami bagaimana mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan secara akuntabel sehingga sangat perlu pendampingan. Maka dengan program Jaga Desa yang akan mengawal desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa.
“Semoga dengan adanya pengawalan ini, kepala desa merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa”, katanya.
Sementara Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan, lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, sangat mengapresiasi dilaunchingnya aplikasi jaga desa.
“Program yang sangat luar biasa. Kedepan seluruh Kepala Desa akan dapat menginplementasikan seluruh program sesuai dengan APBDes 2025 dengan baik”, ujar Nasip.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi, Nasip menghimbau Kepala Desa agar melakukan program kegiatan yang ber skala prioritas. Kemudian, dalam pengelolan dana desa harus transparan dan akuntabel.
“Melalui Jaga Desa ini menjadi salah satu sosialisasi agar pemerintah desa melakukan kegiatan tanpa kendala sesuai dengan regulasi, transparan dan akuntabel”, katanya.
Ketua APDESI Kab. Samosir, Raja Sondang Simarmata, berharap kehadiran Jaga Desa sebagai bentuk kemitraan dalam pengawasan, sehingga pemerintah desa bisa merasa nyaman dalam bekerja, dan mendapat dukungan pengawalan dari institusi Kejaksaan.
Dalam pemaparannya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M. Hum menjelaskan, bahwa program ini merupakan program unggulan pemerintah melalui Kejagung RI, yang sudah dilaunching oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
(Jhones Turnp)