Kuningan,Busernusantrasorottv.com-Warga patalagan grudug kantor desa, untuk menanyakan terkait sertifikan program PTSL 2020, yang sampai sekarang tahun 2025 belum terealisasi, mereka menuntut kepada pihak kepala desa dan perangkat nya, Selasa, (20/5/2025),karna sebagian aparat desa yang menjadi pelaksana program PTSL.
Hadir juga dalam penyambutan warga Desa patalagan, camat pancalang, kapolsek pancalang beserta jajaran, bhabinsa, Kepala Desa Patalagan, BPD, tim pelaksana PTSL, juga warga Desa Patalagan yang ikut audensi.
Eman, selaku anggota panitia Pelaksanaan frogram PTSL memaparkan, pendaftaran peserta program PTSL desa patalagan sejumlah 1600, namun pihak Badan Pertanahan Negara(BPN), menerbitkan sertifikat warga Desa Patalagan sejumlah 1300 sertifikat.
“Sertifikat warga Desa Patalagan sebanyak 1300 di pasrahkan kepada panitia oleh pihak BPN tahun 2021, Namun sertifikat tidak langsung di pasrahkan kepada yang berhak menerima
sertifikat,hanya 10 orang yang di bagikan secara simbolis,”Ucap Eman.
Menurut Eman, sertifikat yang sisa nya, di simpan di bok bekas pemilihan umum. Dikarnakan ada beberap warga yang belum administrasinya, Selang berapa bulan rencana sertifikat mau di bagikan tetapi berapa terkejutnya, kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, dan diperiksa ada 30 sertipikat yang hilang. Paparnya.
Seiring waktu, dengan rasa tanggung jawab, kami dan seluruh anggota tim PTSL Desa patalagan melakukan pemantauan, kemana hilangnya sertipikat tesebut. Selang berapa bulan kami menerima laporan dari pihak koprasi, yang beralamat di desa taalun, menerangkan bahwa ada salah satu nasabah yang macet, dengan agunan sertifikat, dan beralamat Desa Patalagan. Papar Eman.
Selang bulan berikutnya, “kami kedatangan dua orang suami istri dari kecamatan Garawagi, beliau mengatakan, bahwa ada salah seorang warga Desa Patalagan datang meminjam uang dengan jaminan sertifikat,”
Jadi, sertfikat warga yang hilang sebagian sudah di temukan dan dipasrahkan kepada pemiliknya, sekarang sisa sertifikat yang masih hilang tinggal 14 buah sertifikat. Menurut Eman.
Kepala Desa Patalagan, Dayat, menyampaikan, masalah prgram PTSL tersebut harus segera di selesaikan, dan Kami selalu kepala Desa Patalagan mengarahkan, supaya cepat di salurkan kepada warga, di daerah wilayah masing masing, yaitu 1-2-dan 3.
“Mengenai sertifikan yang hilang, sudah kami laporkan ke pihak polsek, dan untuk langkah selanjutnya, pihak polres melaporkan ke pihak polres, jadi permasalahan sertifikat warga Desa Patalagan yang hilang, sya pasrahkan kepada pihak terkait, biar di proses secara hukum, “.
Di katakan kapolsek pancalang, Iptu Agus Budi Wahono. “saya berjanji akan menyusri keberadaan sisa sertifikat warga desa patalagan, saya sebagai kapolsek pengaman wilayah pancalang saya ikut bertanggung jawab, dan juga pa camat, beliau juga ikut ber tanggung jawab, ”
Semoga sertifikat yang belum di temukan akan di tindak lanjuti pihak polres, karna laporannya sudah sampai ke polres. (WR)