BENGKULU UTARA P-J : busernusantarasorottv.com : Berakhirnya Masa Kontrak 10 Tahun Galian C Milik Desa Sido Luhur Kecamatan Padang jaya (PJ) Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan dikalangan masyarakat Desa Sido Luhur Pasca mencuatnya kompensasi yang diberikan oleh salah satu perusahaan ternama di provinsi Bengkulu, iya itu milik CV.Mitra Persada Indonesia (MPI), yang sebelumnya izin Galian C tersebut mulai tahun 2011 Lalu Atas Nama (YA)
Pasalnya, kompensasi yang diterima oleh masyarakat terkena dampak atas operasinya CV.Mitra Persada Indonesia (MPI) di wilayah Galian C Milik Desa Sido Luhur Kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara, Terhendus kabar mendapatkan izin Galian C atau Kuari didapatkan dari pemegang IUP kontrak dengan Desa sebelumnya pada tahun 2011 Lalu.
“Iya kami juga dapat informasi itu, kontrak 10 Tahun itu sudah habis, masalah jual beli Kuari atau Galian C tersebut, saya tidak tahu pasti. Dua tahun terakhir sampai jabatan Saya berakhir pihak perusahaan mengeluarkan Rp.1.000.000 Satu juta Per Bulan selama dua tahun, itupun dibayar 6 Bulan sekali, izinnya keluar pada jaman kades Sabaryana, Sekarang bukan lagi pemegang IUP yang pertama, IUP tersebut Sudah dipegang oleh perusahaan lain,”Ungkap Mantan Kepala Desa Sidoluhur Hariyanto Saat dikonfirmasi oleh Para Awak Media di kediamannya 21-6-2024 Kemarin.
Terpisah, PJS Kepala Desa Sido Luhur menjelaskan,“Pemegang IUP Galian C saat ini adalah CV. Mitra Persada Indonesia (MPI) Mereka awal tahun 2024 sesuai dengan kesepakatan sudah mengeluarkan Uang untuk Desa Sidoluhur sebesar Rp. 30.000.000. (Tiga Puluh Juta Rupiah) per tahun. Kalau masalah jual beli Kuari atau Galian C tersebut saya kurang paham, Uangnya pun sudah kami bagikan Rp. 750.000/KK bagi yang terkena dampak” Papar PJS Kades Sidoluhur Eko 21/6/2024 di kantor Desa Sidoluhur.
Data terhimpun oleh Awak Media, Harian Rakyat Online dan beberapa Media lainnya. Kontrak kerjasama pemegang IUP inisial (YA) kontrak dengan Desa Sidoluhur terhitung sejak tahun 2011 selama 10 Tahun. Menjelang berakhirnya masa kontrak 10 Tahun, pemegang IUP inisial (YA) diduga menjual IUP dan Kuari tersebut dengan inisial (AT), Selanjutnya diduga inisial (AT) mengalihkan/menjual IUP tersebut kepada Pemilik CV.MPI.”Demikian.
(ThomasBU)