BENGKULU,busernusantarasorottv-Propinsi Bengkulu Adalah Propinsi Yang Kaya Akan Sember Daya Alam (SDA), Selain Tambang Emas Lebong Simpang Dan Lebong Tandai Ketika Itu, Sekarang Berlanjut Dengan Emas Hitam Alias Batu Bara (BB), Namun Sangat Disayangkan Tambang Emas Hitam Alias Batu Bara Selalu Menimbulkan Dampak Di Masyarakat, Seperti Direktur Gemawasbi Grup Jevi Sartika W.SH, Mengatakan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Diduga Tidak Mampu Mempidanakan PT. Injatama Yang Diduga Telah Melakukan Pengrusakan Jalan Milik Provinsi Bengkulu, Yang Terletak Di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Padahal Menurutnya, PT. Injatama, Jelas–Jelas Melakukan Pengrusakan Dengan Mengali Jalan Milik Provinsi Untuk Mengambil Batu Bara Yang Berada Di Bawa Ruas Jalan Milik Provinsi Bengkulu Yang Diperkirakan Sepanjang 2,4 Kilometer Di Desa Gunung Payung Kecamatan, Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dikutip Dari rajawali.today.“Persoalan PT. Injatama Melakukan Penambangan Di Jalan Milik Provinsi ini Sudah Berlangsung Sejak 2018, Hal ini Baru Terungkap Setelah Warga Setempat Resa, Karena Mareka Tidak Bisa Lagi Melintas Pada Ruas Jalan itu, Akibat Pihak Perusahaan Tambang mengali jalan untuk mengambil batu bara yang terkandung dibawahnya ” Kata Jevi Sartika Sabtu 19/8 Kemarin.
“Jevi mengatakan, persoalannya bukan hanya pihak PT. Injatama sebatas melakukan perbaikan atau membangun kembali jalan yang mareka rusak, tapi lebih dari pada itu patut pula dipertanyakan sudah berapa banyak batu bara yang mareka peroleh dari penambangan di jalan milik negara tersebut. Dan patut pula kita pertanyakan apakah perbuatan perusahaan pertambangan yang diduga merusak jalan milik pemerintah tidak melanggar hukum,” jelas Jevi Sartika aktivis penggiat anti korupsi ini.
Berkaitan dengan hal itu,” Gemawasbi Grup Dalam waktu Dekat akan melaporkan persoalan ini kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian terkait atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Injatama, dan Pihak Terkait lainnya, Serta Meminta BPK RI Mengaudit Berapa Sesunggunya Biaya Yang terserap Pada Pembangunan Ruas Kalan Provinsi Yang Diganti Rugi Oleh PT. Ijatama,” Pungkasnya.(ThomasBkl)