BENGKULU, buser nusantara sorot tv-Pemerintah Provinsi Bengkulu Terus Meningkatkan Mutu Pendidikan Dan Memberi Bantuan Sarana Pendidikan Hingga Pelosok Daerah, Namun Dalam Pelaksanaanya Sepertinya Main Kucing Kucingan, Dan Terkesan Mengangkangi Undang Undang.
Salah Satunya Pembangunan Gedung Untuk Siswa,SMA/SMAK Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Masih Saja Ada Rekanan/Pemborong Yang Tidak Mengindahkan UU, Seperti Di Kec, MSS, Ada Beberapa Bangunan Gedung Sekolah Yang Tidak Di Lengkapi Petunjuk Plang Merek, Juga Kantor Direksi Dimana Tidak Di Ketahui, Sedangkan Kantor Direksi itu Gunanya Untuk Masyarakat Berinteraksi. Saat Awak Media Meninjau Kelokasi Pembangunan Kamis 14/09 Wib. Tidak Ditemukan Plang Proyek Sebagai Saatu Syarat Pekerjaan Yang Menggunakan Uang Negara.
Keberadaan Plang Proyek ini Seharusnyanya Memang Ada Dan Harus Di Pasang, Agar Dapat Di Lihat Semua Orang, Itu Bertujuan Agar Pelaksanaan Setiap Proyek Dapat Berjalan Dengan Transparans.
Dimana Melalui Plang Proyek Bertujuan Untuk Keterbukaan Atau Transparansi Publik, Mulai Sejak Pengerjaan Awal Hingga Selesai Pembangunan Yang Sifatnya Dana Dari Pemerintah Daerah, APBD Maupun APBN, Yang Di Lakukan Di Badan Publik.
Saat Awak Media Buser ini Kofirmasi Sama Tukang Atau Pekerja Proyek Menanyakan Mana Kontraktornya Dan Juga Mana Papan Merek, Pekerja Tersebut Mengatakan,”Pak Saya Tidak Tahu, Saya Hanya Pekerja Biasa Dan Masalah Papan Proyek Kantor Direksi Saya Tidak Tahu Pak, Coba Tanya Saja Langsung Sama Pemborongnya,”Kata Tukang Bangunan, Yang Enggan Namanya Disebutkan Kepada Media ini.”
Pembangunan Penambahan Gedung Untuk Siswa Pihak Sekolah Juga Hanya Siap Menerima Kunci,
Dengan Tidak Adanya Papan lmpormasi Proyek itu Maka Tidak Diketahui Berapa Lama Pengerjaan Dan Berapa Anggaran Totalnya. Kemudian, Tidak Diketahui Pula Siapa Kontraktornya Yang Mengerjakan Dan Pengawasan Pekerjaan. Kondisi ini Jika Dibiarkan Akan Sulit Dipantau Masyarakat Dan Media.
Dengan Tidak Ada nya Papan Plang Proyek ini, Maka Pihak Rekanan Atau Kontraktor Tidak Mengindahkan Perpres No.7 Tahun 2012 Tentang Pemasangan Papan Plang Proyek Itilu Wajib, Dan Keppres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Wajibkan Untuk Memasang Papan Nama Proyek ini Semakin Memperkuat Juga Yang Diatur Dalam UUD No.14/2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP).”Demikian.
(thomasbuserbkl)