BERKAT SAHABAT POLRI : Polres Kolaka Ungkap Dan Amankan Pengedar Sabu Sejumlah 10,57 Gram

Kriminal, Polisi11 Views

 

Bengkulu KLK : busernusantarasorottv.com : Pada 30 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Membali Mencetak Prestasi Dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kolaka. Berbekal informasi dari Program SAHABAT POLRI Yang Digagas oleh Kapolres Kolaka, Team Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M.SE. berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita

 

Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kel.Lamokato Kec.Kolaka, di lokasi tersebut, Team mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW (27), warga Kel.Boepinang Barat Kec.Poleang Kab. Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,57 gram, yang sempat dilempar oleh tersangka ke jalan saat mencoba melarikan diri. Selain itu, diamankan pula sebuah bungkus rokok, satu lembar tisu, dan satu unit Handphone berwarna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

 

Team menemukan KRW alias WAW sedang berdiri di samping pagar Hotel bersama seorang rekannya, ketika hendak diamankan, keduanya melarikan diri ,rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW mencoba melarikan diri dengan berlari, Setelah pengejaran sejauh sekitar 200 meter, KRW berhasil diamankan. Dalam pengejaran itu, pelaku sempat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa berisi Narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu.

 

Saat diinterogasi di tempat kejadian, KRW mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Kendari.

 

Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, Team segera membawa KRW ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Mafia Hukum Di Polres Mukomuko, Penyidik Reskrimum Resmi Diseret Ke Propam Mabes Polri

 

KRW alias WAW, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha,SIK. M.H.CPM. Melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M.S.E, menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk peredaran Narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian atau program SAHABAT POLRI.

 

 

Kombinasi sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba Demikian Humas Polres Kolaka.

 

(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *