Doloksanggul,busernusantarasorottv.com-Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P. Nababan bersama Pimpinan DPRD Humbahas menandatangani Keputusan Bersama tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Humbahas, Senin (23/6/2025).
Penandatanganan keputusan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Jessika A. Simamora, dan Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Nomor 112 Tahun 2025. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama dua Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD.
Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, Wakapolres Humbahas Kompol Muslim Amin, SE, perwakilan Kejari Humbahas, Ketua TP PKK Humbahas Ny. Erma Oloan P. Nababan, Sekda Chiristison R. Marbun, para tokoh adat, pimpinan BUMN/BUMD, organisasi kepemudaan, LSM, wartawan serta para Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD serta seluruh pihak atas sinergi dan kerja keras yang telah dilakukan selama proses penyusunan Ranperda ini, mulai dari tahap pengajuan, pembahasan di Badan Anggaran, hingga pengambilan keputusan. Ia menegaskan komitmen Pemkab Humbahas untuk terus menyempurnakan program pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara nyata.
Enam Fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar Solidaritas, Hanura, NasDem, Perindo, Gerindra, dan Gabungan, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 menjadi Perda, dengan beberapa catatan penting. Catatan tersebut di antaranya pembangunan infrastruktur jalan yang terencana dan bertahap, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan fasilitas sekolah dan tenaga pendidik, pelestarian lingkungan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perbaikan mekanisme pemberian bantuan sosial.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan inovasi dalam pengelolaan PAD, optimalisasi aset daerah sesuai ketentuan terbaru, serta penanganan hasil temuan BPK RI atas laporan keuangan. Juga ditekankan pentingnya pendampingan intensif kepada seluruh desa oleh Inspektorat dan Dinas PMDP2A dalam pengelolaan dana desa, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan efisien di setiap OPD.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Parulian Simamora menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, anggota DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung lancarnya seluruh rangkaian rapat. Ia berharap hasil keputusan ini dapat mendorong perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Humbahas demi kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.(Freddy)







