DANA BOS BISA DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN LAIN-LAIN DAN SMA/SMK DILARANG MEMINTA UANG SPP : BACA PEJELASANYA

Pendidikan, Sorot29 Views
banner 468x60

BENGKULU, Buser Nusantara Sorot TV-Sesuai Surat Edaran SE Gubernur Bengkulu Drs,Rohidin Mersyah Tahun 2021 Yang Lalu Bahwa Tidak Dibenarkan Pihak Sekolah Memungut Uang SPP. Hal ini Dikatakan Saidiman.SE,Msi Pada Awak Media.

Menurut Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman.SE,MSi Mengatakan, “Itu Sesuai Dengan Edaran Gubernur Rohidin Tahun 2021, Kemarin Dimana Sudah Dikeluarkan Oleh Gubernur Bahwa Pihak Sekolah Tidak Dibolehkan Lagi Untuk Memungut Uang SPP, Dan Uang Komite, Ketika Ada Oknum Yang Menyalahi Aturan Atau Melanggar Edaran Gubernur Dan Ada Semacam Tindakan Dari Masyarakat Melaporkan Dengan Bukti-Bukti, Sehingga Nanti Kami Dari Dinas Pendidikan Akan Menindak Lanjuti Sesuai Dengan Bukti Yang Akurat, Bukti Yang Akurat itu Nantinya Kita Lapor Dengan Gubernur, Oknum-Oknum Yang Bermain Yang Terkait Pasti Akan Ada Sanksi, Mungkin Akan Diperiksa Dulu Dengan inspektorat Terkait Dengan Kegunaan Tersebut,”Ujar Kadis.

banner 336x280

Untuk Pembiayaan Dana SPP, KOMITE Dan Lain Lain Tidak Diperbolehkan Lagi, Apa Lagi Kegunaan Dana Bos Bisa Dipergunakan Untuk Membayar Guru Honor, Bisa Digunakan Untuk Membayar Kegiatan-Kegiatan Guru, Bisa Digunakan Untuk Pembiayaan Operasional Sekolah Dan Yang Lainnya.

Kalau Sekolah itu Minta Bantuan, Minta Bantuanlah Dengan Perusahaan-Perusahaan Yang Di Dekat Sekolah, Bukan Dengan Wali Siswa Untuk Dipungut Biaya.

Kalau Sekolah Butuh Pembangunan Kita Mengajukan Proposalnya Ke Pihak Swasta Atau badan Usaha Yang Ada Di Daerah Sekolah, Ketika Sekolah Tersebut Memungut Tidak Sesuai Edaran Gubernur, Secara Otomatis Oknum itu Sudah Melanggar, Makanya Sanksinya Nanti Kita Akan Turunkan inspektorat,”Ujarnya

Pungutan Tersebut Bukan Daerah Lebong Saja, Bahkan Hampir Seluruh Sekolah Yang Ada Di Kota Bengkulu Dan Saya Sudah Panggil Kabid SMA Untuk Melakukan Pecabutan Edaran Gubernur Yang Lama, Dan Diganti Dengan Edaran Gubernur Yang Baru, Apalagi Terkait Pungutan Biaya Perpisahan Bagi Siswa,”Pungkas Saidirman.

Baca Juga  OMBB : OKNUM CALEG INCUBENT DIDUGA POLITISIR UANG RAKYAT : BACA SELENGKAPNYA

(Buser.Bkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *