BENGKULU UTARA,busernusantarasorottv-Terkait Permasahan Pajak Dan Lain Sebagainya, Yang Sudah Diatur Dalam Peraturan Dan Undang Undang Wajib Dipenuhi, Karna Itu Guna Untuk Kelancaran Pembanguna Itu Sendiri, Dan Seharusnya Tidak Ada Penunggakan Pajak Demi Untuk Kelancaran Pembangunan.
Menyangkut Adanya Tunggakan Pajak, Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman.S.Pi Menerangkan Dari Sekian Jumlah Desa Yang Ada Di Kabupaten Bengkulu Utara, Masih Ada 10 Desa Belum Menyetorkan Pajak Dari Dana Desa DD, Dan 10 Desa Tersebut Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan Terkait Pembayaran Tunggakan Pajak.”Ujarnya.
Namun Tunggkaan Tersebut Adalah Tunggakan Pekerjaan Yang Pelaksanaannya Sebelum Agustus 2022 Lalu. Sedangkan, 10 Desa Saat ini Yang Dipimpin Oleh Kades Yang Baru Dilantik Agustus Lalu.
“Sehingga Kemungkinan Kades Yang Baru ini Tidak Melaksanakan Anggaran Dan Pelaksanaannya Oleh Kepala Desa Sebelumnya.Hingga Saat ini Belum Ada Pembayaran Pajak Terangnya.
Ia Sendiri Menyerahkan Hal Tersebut Pada JPN. Termasuk Juga Jika Nantinya Mantan Kepala Desa Yang Melaksanakan Kegiatan Akan Dipanggil Untuk Dimintai Penjelasan Terakit Dana Pajak Itu.Dikutif Dari media online.
“Untuk10 Desa Yang Dimaksut,
Ia Mengimbau Kades Yang Saat ini Menjabat Untuk Benar-Benar Patuh Pada Aturan Terkait Pembayaran Pajak. Baik Pajak Yang Pembayarannya Pada Kantor Pajak Pratama Maupun Pada Bapenda Sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sudah Ada Pantuan Jelas Kegiatan Yang Masuk Dalam Pajak Pemerintah Pusat Maupun Pajak Daerah Yang Harus Pembayarannya Melalui Bapenda Sebagai PAD,
Dalam Hal ini Tambahya, Bapenda Juga Terus Mensosialisasikan Pada Kepala Desa Soal Kewajiban Pajak, Termasuk Tugas Kepala Desa Sebagia Pemungut Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).
“Saat ini Juga Sudah Ada Satgas PBB Camat Sebagai Salah Satu Anggotanya, Kepala Desa Juga Kita Minta Aktif Melakukan Penagihan Pajak.”Tutup Markisman.
(buserbkl)