BENGKULU UTARA NP : busernusantarasorottv.com-Berdasarkan Aduan Dari Masyarakat Desa Mura Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC LSM) Ganses, Tentang Dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Anggaran Sumber. Dana Bantuan Dari Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.Ketua DPC LSM Ganses, Bengkulu Utara, Kamis 25-01-2024 Kemarin. mendatangi dan melaporkan Dugaan Tindak pidana Korupsi Kepala Desa Muara santan ke Kejari Bengkulu Utara.
Musalihin Bersama Rekanan LSM Ganses, Mengunjungi Kejari Bengkulu Utara Untuk Melaporkan Hasil investigasi Dengan Membawa Berkas Berkas Dokumen Yang Diduga Ada Penyimpangan Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih, Ke Kejari Bengkulu Utara.
Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Kegiatan Proyek Tersebut Yang Dilakukan Oleh Kades Muara Santan. Benar-Benar Telah Melanggar Hukum, Banyak Temuan Pelanggaran Yang Rekan Dapatkan Di Lapangan, Yang Mana itu Semua Tidak Sesuai Dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB-Red)
Temuan ini Sudah Resmi Dilaporkan Ke Kejari Bengkulu Utara Dengan Total Penyalahgunaan Anggaran Sebesar 550.000.000,00. Yang Berlangsung Tahun 2023,”Ujar Musalihin.
Menurut Musalihin Ketua LSM Ganses DPC Bengkulu Utara Serta Anggotanya, “Menjelaskan, Kami Berharap Kepada Pihak Penyidik Kejari Kota Argamakmur Bengkulu Utara, Agar Segara Menuntaskan Kasus ini Sampai Selesai, Agar Tidak Ada Lagi Oknum Kepala Desa Di Kabupaten Bengkulu Utara Yang Berani Melakukan Hal Serupa,”Harap Ketua DPC LSM Ganses Bengkulu Utara Musalihin Kepada Media.
Terkait Perihal Tersebut Diatas, Wartawan Media Buser Belum Dapat Mengkonfirmasi Kades Yang Terkait, Selain Tidak Mempunyai Alat Komunikasi Langsung Kepada Kades, Juga Jauh Dari Jangkauan Media, Namun Tetap Terus Diupayakan.”Demikian.(Thomas)