Diduga Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan Terhadap Awak Media Oleh Oknum Panitia BBWSC

Peristiwa6 Views

Cirebon, busernusantarasorotTV– Salah satu Oknum Panitia Acara BBWSC pada Acara Kegiatan BBWSC diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap awak Media yang sedang menjalankan tugas. Kejadian ini terjadi pada saat acara kegiatan BBWSC yang bertempat di Hotel Patrajasa jalan Tuparev No.11 Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon (31/08/2023).

Tindakan Oknum Panitia Acara tersebut sontak membuat sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut merasa kesal.

Pasalnya Oknum Panitia dengan menyuruh Security Hotel melarang Awak Media berada di lokasi kegiatan tersebut. Tindakan Oknum Panitia seolah-olah mengusir Wartawan yang berada di lokasi itu untuk menghalangi tugas jurnalistiknya.

Salah seorang wartawan Gelombang mencoba menghubungi Humas BBWSC melalui percakapan telepon dengan mempertanyakan dan meminta petunjuk siapa nama Ketua Panitia yang dapat kami dimintai wawancara terkait kegiatan itu.

“Humas BBWSC pun mengarahkan untuk menemui bagian OP 1, pada saat wartawan menanyakan ke salah satu Panitia ingin ketemu dengan bagian OP 1, panitia itu mengatakan nanti kita koordinasikan dulu, tapi selang berapa menit bukan bagian OP 1 yang datang, tapi pihak Security Hotel yang mendatangi para media, dengan bahasa santun dia mengatakan kami diminta dari panitia untuk menemui para media karna pihak panitia sangat terganggu dengan adanya media di lokasi kegiatannya.” terang Scurity.

Menurut salah satu awak media tindakan oknum panitia yang melarang wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik terlebih dengan menyuruh Security seakan-akan melecehkan profesi wartawan dan menjatuhkan harga diri wartawan.

”Kenapa harus disampaikan oleh security, itu menjatuhkan dan mempermalukan kita sebagai wartawan, tindakan oknum panitia tidak bisa dibiarkan karena sudah melecehkan profesi wartawan yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.” tegasnya.

Baca Juga  HARI PERTAMA TAHUN 2024 JEPANG DIGUNCANG GEMPA DASYAT : SIMAK PENJELASANYA LEBIH LENGKAP

“Kita wartawan ini juga punya etika, lagi pula kita turun ke lapangan dilengkapi dengan Surat Tugas dan Kartu Pers. Tidak mungkin kita akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya acara.” jelasnya.

Tindakan Oknum Panitia kegiatan tersebut disinyalir melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan Pers dan Pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Pasalnya, menurut UU Nomor 40 tahun 1999 sudah jelas dikatakan bahwa siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *