Disiplin Perangkat Desa Disorot, PMDPPA Toba Tegaskan Sanksi bagi yang Absen Tanpa Alasan

Toba,busernusantarasorottv.com-Tingginya sorotan terhadap kedisiplinan aparatur desa di Kabupaten Toba mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba mengambil langkah tegas guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Kepala Dinas PMDPPA Toba, Melati Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada perangkat desa maupun kepala desa yang melanggar disiplin kerja, termasuk tidak hadir di kantor pada hari kerja tanpa alasan yang jelas.

“Kami meminta dukungan masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila menemukan perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya pada jam kerja. Jika terbukti absen tanpa alasan, tentu akan diberikan surat teguran sebagai bentuk pembinaan,” kata Melati, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat tidak harus menyampaikan laporan secara langsung. Informasi juga dapat disampaikan melalui media sosial dan tetap akan ditindaklanjuti oleh pihak dinas.

Penegasan ini disampaikan menyusul temuan praktik pelayanan bergiliran (shift) serta pelayanan yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB di Desa Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda.

Menurut Melati, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat belum berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan.

“Jika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya. Desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan jam kerja aparatur desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, dinas juga telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan apel pagi pukul 08.00 WIB dan apel sore pukul 16.00 WIB bagi kepala desa dan perangkat desa.

Melati menegaskan pentingnya peran camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa agar aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga  Hari Lansia Nasional ke 28 Tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Gelar Festival Pokmas Permakanan Lansia

“Pengawasan dari camat sangat diperlukan agar pemerintahan desa benar-benar menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara disiplin dan bertanggung jawab,” tutupnya.(Mannen Lubis)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *