Doloksanggul,busernusantarasorottv.com- 17 Juli 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (17/7) di Gedung DPRD Humbahas, Doloksanggul.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH., Ketua DPRD Parulian Simamora, serta Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora.
Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Anggota DPRD, Bresman Sianturi, SH, disebutkan bahwa total pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,01 triliun menjadi Rp972,9 miliar. Belanja daerah juga mengalami penurunan dari Rp1.013 triliun menjadi Rp1.005 triliun. Sementara perkiraan pembiayaan penerimaan pada P-APBD sebesar Rp32,1 miliar.
Perubahan ini merupakan hasil dari efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan penyesuaian usulan dari setiap OPD yang difasilitasi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Enam fraksi di DPRD, yakni Fraksi Golkar Solidaritas, Hanura, Nasdem, Persatuan Indonesia, Gerindra, dan Fraksi Gabungan, secara bulat menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kolaborasi DPRD dalam mendukung proses penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel. “Persetujuan ini merupakan langkah strategi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Sesuai ketentuan, Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah disetujui. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk penetapan Perda tentang P-APBD Tahun 2025.(Freddy)






