Gerak Cepat Polsek Bangun! Kurang dari 3 Jam Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun Langsung Dibekuk Dini Hari

Berita2 Views

Gerak Cepat Polsek Bangun! Kurang dari 3 Jam Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun Langsung Dibekuk Dini Hari

Simalungun,// BNSTV

Aksi sigap Unit Reskrim Polsek Bangun patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, seorang pemuda pengangguran berinisial MH (21) berhasil diringkus dini hari di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun — Sabtu, 14 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WIB. MH diduga kuat menjadi pelaku pembacokan atau penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial BF menggunakan sebilah parang.

Cerita pilu ini bermula pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB. AA (53), seorang ayah yang tengah bersantai di rumahnya di Nagori Karang Sari, tiba-tiba dikejutkan oleh pemandangan yang membuat jantungnya nyaris copot — putranya, BF, pulang dengan wajah bermandikan darah. Bibir bagian atas kiri robek menganga, dan yang lebih menggiriskan, dua gigi depan bagian atas sudah tanggal akibat sabetan benda tajam.

Dengan tangan gemetar, AA langsung memeluk dan menanyai anaknya. BF pun bercerita bahwa dirinya baru saja dicacok oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas — sebuah kawasan yang seharusnya aman bagi warga sekitar.

Tak bisa berdiam diri, AA langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pelakunya. Di sana, informasi pun terkumpul — pelakunya adalah MH, pemuda 21 tahun tanpa pekerjaan yang dikenal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo. Sementara itu, sang istri mengabarkan bahwa BF sudah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapat penanganan medis darurat, di mana hingga kini korban masih menjalani perawatan.

Baca Juga  Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga yang Terendam Banjir

Dengan perasaan geram bercampur khawatir, AA tak tinggal diam. Malam itu juga ia melangkah ke Polsek Bangun dan resmi membuat laporan polisi bernomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Laporan itu langsung menjadi bahan bakar bagi tim Reskrim Polsek Bangun untuk bergerak. IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim, langsung mengomandoi operasi pencarian bersama AIPTU Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim. Mereka berpencar, mengumpulkan informasi, dan mengorek keberadaan MH dari berbagai sumber.

Hasilnya tidak mengecewakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil dibekuk di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak bisa mengelak — ia mengakui terus terang perbuatannya. Tim kemudian mengajaknya menyisir lokasi untuk menemukan parang bergagang besi yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut tidak berhasil ditemukan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 16.10 WIB, dengan tegas membenarkan keberhasilan ini.

“Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” ujar AKP Verry Purba.

“Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ungkapnya.

Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana — dengan ancaman hukuman berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga  Diduga Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Tidak Bisa Disita

Proses hukum selanjutnya tengah berjalan: pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan resmi. Polsek Bangun membuktikan — kejahatan terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan berlalu begitu saja.
(sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *