Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Telah Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati

Berita3 Views

 

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Sebelumnya Terkait Terbitnya Perizinan PT,Ratu Samban Mining (RSM) Akhirnya Kejati Provinsi Bengkulu Menetapkan Fadillah Marik Mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Pada Tahun 2007, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Disektor Pertambangan Dan Menyeret Pihak Lain Salah Satunya Mantan Orang No,1 Di Bengkulu Utara Ikut Tersangka Dan Sekarang Di Tahan Di Rutan Kejaksaan Selasa 10 Februari 2026.

 

Ditetapkan Fadilah Marik Selaku Tersangka Dalam Pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Jo, Pasal 18 Ayat 2 Dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Yang Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 Serta Dikaitkan Dengan Pasal 603 Dan Atau Pasal 604 KUHP.

Terkait Semua itu, Kejati Bengkulu Menegaskan,”Usai Ditetapkan Tersangka FM Dirumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu Selama 20 Hari, Terhitung Sejak Tanggal 14 Januari Hingga 2 Februari 2026.

“Dalam Kasus ini Kejati Bengkulu Menjelaskan, Tidak Berhenti Pada Satu Tersaka Saja, Termasuk Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Saat ini Telah Ditetapkan Tersangka.

 

Imron Diperiksa Mulai Pukul 10,oo Wib Dan Kurang Lebih 9 Jam Dimintai Keterangan Oleh Penyidik, Dan Akhirnya Penyidik Resmi Menaikan Status Hukum Imron Rosyadi Menjadi Tersangka Pada Pukul 19,oo Wib.

 

Tak Selang Beberapa Waktu, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Langsung Digiring Ke Rutan (Rumah Tahan) Kejati Selama 21 Hari, Untuk Memudahkan Pengembangan Pemeriksaan Lebih Lanjut, Lalu, Siapa Lagi Mantan Mantan Kepala Daerah Bengkulu Utara Yang Akan Menyusul.? Demikian

(Team)

Baca Juga  BANTAH PJ KADES LUBUK SEMANTUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN DIKATAKAN BIBIT IKAN DI TAROK DIKOLAM PRIBADINYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *