BENGKULU,Busernusantarasorottv-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof.Dr Juanda, SH.MH Menyampaikan Bahwa Proses Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Harus Ditunda Dulu.
Prof Juanda Menyampaikan Bahwa Semua Harus Di Sikapi Secara Profesional. Seseorang Atau Siapapun Yang Atas Nama Pribadi Atau Masyarakat Tertentu, Misalnya Yang Mengetahui Dan Dapat Mempertanggung Jawakan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atau Pidana Tertantu Sesuai Dengan Yang Di Atur Oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Surat Edaran itu Kemudian Mengatur Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana Tertentu.
Tindak Pidana Tertentu itu Termasuk Korupsi, Narkoba, Teroris, Dan Lain-Lain Yang Tertentu. Itu Dilindungi Secara Hukum, Terus Diatur Juga Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Rangka Melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, UU 31 Tahun 1999 Yang Dirubah Dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka Disana Di atur Masyarakat Sebagai Pelapor Berhak Mendapat Perlindungan Hukum Dan Melaporkan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu Merupakan Keharusan Kalau Sesorang itu tahu, Misalnya Ada Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, Sebenarnya Orang Tersebut Sebagai Pelapor, Dia Harus Atau Ada Keharusan Melaporkan Adanya itu.
Itu Di Atur Dalam UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terus, Dalam Hal Seseorang Sebagai Pelapor Maka Dia juga diberi Perlindungan Oleh UU Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Artinya, Penegak Hukum Kalau Diminta Oleh Pelapor Mengenai Perlindungan Hukum, Siapapun Misalnya Apakah Polisi, Apakah Kejaksaan, itu Berhak Bekerjasama Dengan LPSK.
Itu Diatur Di Dalam UU LPSK Pasal 10 Ayat 1 UU 13 Tahun 2006 Junto UU 31 Tahun 2014. Dima Disitu Bahwa Pelapor Tindak Pidana itu Dilindungi Secara Hukum, Asal Dengan Dengan Catatan Bahwa Laporan itu Dengan Etikad Baik Atau Mengandung Kebenaran Serta Berdasarkan Bukti-Bukti Yang Ada.”Ujar Prof. Dr. Juanda, MH.MH Pakar Hukum Putra Asli Bengkulu Utara ini Gunung Selan.
Kemudian Kata Dia,”Di Dalam UU itu Juga Di Atur Bahwa Terhadap Pelapor Tindak Pidana ini, Seandainya Ada Pelaporan Pencemaran Nama Baik, Maka Penegak Hukum Wajib Menunda Proses Laporan Pencemaran Nama Baik Tersebut Sebelum Laporan Pelapor inkrah (Proses Dulu Laporan Pelapor).
Artinya, Pencemaran Nama Baik itu, ini Bukan Saya Yang Mengatakan Tapi UU. Bahwa Dalam Waktu Yang Bersamaan Ada Laporan Pencemaran Nama Baik, Maka Pencemaran Nama Baik itu Ditunda Dulu Sebelum Laporan Pelapor Tindak Pidana Korupsi itu diputuskan. Kalau Misalnya sudah inkrah, Lihat Keputusannya. Apakah Laporan Tindak Pidana Korupsi ini Benar Atau Tidak Terbukti, Sudah inkrah Tidak Ada Upaya Hukum Lagi Baru Melihat Posisi. Kalau Terbukti, Berarti Bukan Pencemaran Nama Baik.
Namun Dalam Hal ini, Pihak Kepolisian Juga Berhak Menerima Laporan Tersebut. Karena laporan Boleh Saja, itu Hak Setiap Orang Untuk Melaporkan Apa Bila Hak-Haknya Dianggap Dirugikan, Tetapi Proses Dan Tindak lanjutnya Ditunda Dulu. Hal itu Karena Masih Adanya Laporan Tindak Pidana Korupsi Yang Berlangsung, ini di Dahulukan Dulu. Karena ini Adalah Aturannya Secara Yuridis Secara Teoritis Ilmiah, Tetapi Prakteknya itu Harusnya Mengikuti Aturan. Jadi Artinya, Kita Hanya Memberikan Pemahaman Tentang Soal Aturan Antara Yang Mana Yang Didahulukan.
Ketika Ada Laporan Pencemaran Nama Baik Atas Tindakan Pelapor, Maka Ditunda Dulu Tuntutan Hukumnya. Artinya, Bisa dilaporkan, Dan Bisa Diterima Oleh Penyidik. Tapi, Untuk proses sampai ke selanjutnya belum bisa diproses, karena laporan tentang Tindak Pidana Korupsi ini Menunggu diProses Terlebih Dulu.
Kalau Memang Alat Bukti Cukup, Maka Naik ke Pengadilan Menunggu Proses Putusan Inkrah. Inkrah ini, Apakah Benar Terbukti Laporan Tindak Pidana Korupsi Tersebut, Kalau Benar Terbukti Berarti Bukan Pencemaran Nama Baik. Tetapi Kalau Tidak Terbukti Laporan Tindak Pidana Korupsi Tersebut, Baru diproses Laporan Pencemaran Nama Baik.
(ThomasBuser).