KEPALA DESA PELEYAN DIJEBLOSKAN KE PENJARA TERKAIT KORUPSI DANA DESA

Kriminal22 Views
banner 468x60

BENGKULU JATIM,Busernusantarasorottv-Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Munakip, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Munakip ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp602.391.905,90.
Penahanan terhadap Munakip dilakukan setelah penyidik Kejari Situbondo menemukan bukti cukup kuat bahwa Munakip telah melakukan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti tersebut antara lain hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, dan petunjuk.

Berdasarkan hasil penyidikan, Munakip diduga telah menyalahgunakan wewenang dan pengelolaan keuangan desa. Munakip diduga telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan bahwa penahanan terhadap Munakip merupakan upaya untuk mempermudah proses penyidikan. Munakip akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan,” kata Ginanjar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Fery Hary Ardiyanto. SH saat ditemui sejumlah wartawan di Rutan kelas IIB Situbondo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat serta petunjuk, telah diperoleh bukti cukup kuat perbuatan tersangka yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang – undang yang kita jelaskan tadi, tersangka Munakip tetancam hukuman 16 tahun penjara, ” jelas Kasi Pidsus Fery.

Baca Juga  Setelah Polda Sumut Menangkap Dua Orang Pembalak Mangrove Di Langkat, Warga Dengan Kesadaranya Sendiri Bongkar Dapur Arangnya

Saat diamankan Munakip, Kades Pelayan Kecamatan PanarukanTersebut Masih Memakai pakaian dinas lengkap.”Dilansir Dari Indonesia.com

.(BuserBkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *