KPU : SELAGI HAK POLITIKNYA BELUM DICABUT, MANTAN NARAPIDANA BOLE H MENCALONKAN DIRI SEBAGAI LEGISLATIF

Nasional4 Views

BENGKULU, busernuantarasorottv.com-Sebanyak 361 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), 6 Diantaranya Berstatus Mantan Narapidana NAPI Hal Tersebut
KPU Tidak Melarang Mantan Narapidana Untuk Maju Dalam Pemilihan Legislatif (Pilleg) Selagi Tidak Ada Pencabutan Hak Politiknya.
Hanya Saja Mereka Wajib Mengumumkan Pada Masyarakat Statusnya Yang Pernah Menjalani Hukuman Pidana.

Keenam Bacaleg Tersebut Masing-Masing Amir Mahmud, Morten Proshansen, Lemengton, Hasdiansyah, Kusinda Haryanto Dan Sadikin.

Keenam Bacaleg Yang Berstatus Mantan Napi Tersebut Masuk Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Dengan Total 361 Bacaleg DPRD Bengkulu Utara.
Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi Membenarkan Keenam Nama Bacaleg Yang Berstatus Pernah Menjalani Hukuman Pidana Tersebut.
“Namun Mereka Masih Memenuhi Syarat Sebagai Bacaleg Dan Masuk Dalam DCS Yang Sudah Kita Tetapkan,”Terangnya.

Selain Tidak Ada Putusan Pencabutan Hak Politiknya, Keenam Bacaleg ini Juga Sudah Mengikuti Ketentuan Atau Syarat Sebagai Bacaleg Dengan Mengumumkan Status Mereka Sebagai Mantan Terpidana.
“Dan Bukti Pengumuman itu Sudah Masuk Dalam Kelengkapan Dokumen Persyaratan Wajib Bacaleg Yang Berstatus Mantan Terpidana,”Kata Ganti.” Ganti Menambahkan.
“Keenam Bacaleg Tersebut Merupakan Mantan Terpidana Kasus Tindak Pidana Umum. Ini Artinya, Mereka Bukan Terpidana Kasus Tindak Pidana Khusus Korupsi Atau Lainnya. Dan Sudah Tersampaikan Dalam Pengumuman Masing-Masing Terkait Vonis Dan Masa Hukuman Yang Sudah Tuntas,” Tutup Ganti.

(Thomasbuser.Bkl)

Baca Juga  ROMBONGAN KPK TELAH HADIR DI BUMI SEKUNDANG BS, PERAN MEDIA DIHARAPKAN DAPAT MEMBANTU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *