Samosir,busernusantarasorottv.com-Beberapa upaya strategis yang dapat dilakukan diantaranya, penguatan sistem rujukan dan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia kesehatan, digitalisasi layanan kesehatan, penguatan jaminan kesehatan nasional, pencegahan dan promosi kesehatan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, penanganan stunting dan gizi buruk. Reformasi birokrasi dan penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; Reformasi birokrasi dapat diawali dengan penyederhanaan struktur dan prosedur, peningkatan kualitas sumberdaya aparatur, penguatan akuntabilitas diantaranya melalui penerapan e-government untuk transparansi pengelolaan anggaran, penguatan sistem pengawasan internal, dan mengembangkan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi.
“Tantangan dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan yang kita hadapi tidaklah mudah, namun dengan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah saya yakin, kita bisa menghadapinya. Kita perkuat koordinasi antar tingkatan pemerintahan untuk memastikan agar setiap kebijakan yang diambil implementatif dan tepat sasaran di daerah” tambah Tito.
Kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan arah kebijakan nasional memerlukan komitmen serta pemahaman yang sama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, penting bagi Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana tetapi juga harus menjadi mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal agar Indonesia dapat berkembang secara adil dan merata.Dalam membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak dapat dilepaskan dari derajat kapasitas dari masing-masing tingkatan pemerintahan karena merupakan salah satu faktor kunci untuk melaksanakan otonomi secara efektif, mengelola pembangunan daerah dan mendukung implementasi kebijakan strategis nasional.
Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan kapasitas daerah perlu atensi pada 3 hal yaitu, Pertama, Penguatan sumberdaya manusia aparatur melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi, kerjasama dengan perguruan tinggi dan beasiswa; Kedua, Peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui optimaliasasi pendapatan asli daerah, desain APBD berbasis kinerja, dan kerjasama dengan perbankan sebagai upaya membuka akses ke pembiayaan alternatif; dan Ketiga, Penguatan kelembagaan dan tata kelola dengan melakukan reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas.
“kita jadikan capaian pelaksanaan otonomi daerah di usia ke-29 tahun ini sebagai pijakan untuk terus mengoptimalkan penyelenggaraan urusan dan meningkatkan pelayanan publik ditengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada. Selamat Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025. (Jhones Turnp)