PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TERIMA KUNJUNGAN TIM BPK RI PERWAKILAN SUMUT

Humbahas,busernusantarasorottv.com-(6 Maret 2024) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, bersama Wakil Bupati, Junita R. Marbun, SH, MAP, menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara di Ruang Kerja Bupati Humbahas, Kamis (6/3). Kunjungan ini dipimpin oleh Pengendali Teknis Bapak Suhardi dan Ketua Tim Pemeriksaan Laporan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024, Bapak Hendro Palmer Siahaan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plt. Inspektur De Zon Situmeang, Kepala BPKPD John Harry Marbun, serta Kadis Kominfo Batara Franz Siregar.

Kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Sumut ini merupakan bagian dari entry meeting dalam rangka pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan telah disusun secara wajar sebelum nantinya disampaikan kepada DPRD setelah Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI diterbitkan. Dalam kesempatan tersebut, Suhardi menyampaikan bahwa timnya telah berada di Humbahas selama hampir dua minggu dan akan menjalankan tugas pemeriksaan hingga 15 Maret 2024.

Lebih lanjut, Suhardi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan tersebut merupakan hasil konsolidasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga kewajaran laporan sangat bergantung pada kelengkapan dan validitas dokumen yang telah diserahkan oleh OPD terkait. Tim BPK akan melakukan evaluasi secara menyeluruh guna menilai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hasil pemeriksaan yang akan disampaikan nantinya akan mencakup rekomendasi yang berguna bagi peningkatan tata kelola keuangan dan pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkab Humbahas diimbau untuk tetap berpedoman pada empat kriteria utama, yaitu: penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan informasi, serta penerapan sistem pengendalian internal yang baik guna mencegah kesalahan atau penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga  Lantik RT Dan RW Desa Sungai Ungar. Bupati Karimun Himbau, Beri Pelayanan Secara Maksimal

Dalam sambutannya, Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, menegaskan bahwa apabila tim BPK menemukan hal-hal yang belum sesuai dengan aturan, Pemkab Humbahas siap menerima arahan agar laporan keuangan dapat semakin baik di masa mendatang. Bupati juga berharap Tim BPK dapat memberikan bimbingan dan solusi terbaik dalam penyusunan laporan keuangan daerah.

Sebagai bentuk kesiapan, Bupati Humbahas menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim BPK. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan lancar serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2024 direncanakan akan disampaikan paling lambat pada akhir Maret 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.(Freddy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *