Pemkab Humbahas Laksanakan Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025–2029 di Kanwil Kemenkumham Sumut

Pemerintahan15 Views

Medan,busernusantarasorottv.com– 31 Juli 2025  Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan Ranperda RPJMD selaras dengan peraturan nasional dan daerah, sehingga memiliki kepastian hukum serta dapat menjadi dasar pembangunan lima tahun ke depan.

Ketua Tim Harmonisasi, Dr. Eka NAM Sihombing, menyampaikan bahwa harmonisasi bertujuan menyempurnakan Ranperda agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Secara substansi sudah sesuai dengan kebijakan, meskipun masih ada beberapa hal teknis yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Humbahas, Jaulim Simanullang, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD ini sedang dibahas bersama DPRD dan diharapkan selesai dalam enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sesuai ketentuan peraturan-undangan. Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Sumut dalam proses penyempurnaan dokumen.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Tim Harmonisasi dan perwakilan Pemkab Humbahas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bappelitbangda, Kabag Hukum, Sekretaris Bappelitbangda, ASN Setdakab Humbahas, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.

Melalui harmonisasi ini, RPJMD Humbahas 2025–2029 yang diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Freddy)

Baca Juga  PELANTIKAN ANGGOTA DPRD BENGKULU UTARA UNTUK PERIODE 2024-2029

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *