Pemkab Humbahas Perkuat Layanan Adminduk Lewat Sosialisasi Regulasi Terbaru

Humbahas,busernusantarasorottv.com-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir administrasi kependudukan.

Kegiatan berlangsung secara daring, Senin 9 Maret 2026, melibatkan jajaran Dukcapil, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta perwakilan desa se-Humbahas. Bupati Humbahas melalui Kepala Dinas Dukcapil, Jara Trisepto Lumbantoruan, menekankan pentingnya pola pikir berkembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, regulasi yang adaptif akan mendorong pelayanan lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Materi sosialisasi mencakup penyesuaian istilah, penggunaan SPTJM, penerapan QRCode pada catatan pinggir, serta pembaruan formulir layanan dan pemanfaatan data.

Pada masa transisi, dokumen lama tetap berlaku namun wajib dilengkapi QR Code dalam satu tahun. Seluruh jajaran diimbau segera menerapkan ketentuan baru secara optimal.(Mannen lubis)

Baca Juga  Bupati Tinjau Progres KDMP Hutasoit I, Segera Difungsikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *