PEMKAB. SAMOSIR PENGADAAN BARANG JASA, SOSIALISASIKAN PERPRES 46 TAHUN 2025

Pemerintahan29 Views

Samosir,busernusantarasorottv.com-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Kegiatan ini dirancang untuk peningkatan kapasitas  dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Acara dibuka resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang di Hotel Labersa, Jumat 31/10.

Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, Para SAB, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, PPK dan pelaku pangadaan barang dan jasa dari OPD se-Kabupaten Samosir. Menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional ( LPKN) Benny Nainggolan dan Faisal Girsang. Pelatihan dan sosialisasi dibagi dalam 4 sesi yaitu pokok perubahan perpres 46 tahun 2025, Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan, Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, Strategi Implementasi dan Best Practise.

Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum dikemudian hari. “Peningkatan SDM  sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dalam kebijakan pemerintah pusat” kata Hotraja

Melalui pemahaman terhadap Perpres 46 tahun 2025 ini, Hotraja berharap  ASN di Pemkab.Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga  tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen” tegasnya.

Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menerangkan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten. “Dengan kegiatan ini,pengadaan barang dan jasa”(jhones turnip)

Baca Juga  PEMDES SIMPANG KETENONG RAPAT PRA PELAKSANAAN BUKA BADAN JALAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *