Karimun, busernusantarasorottv.com Keberadaan penambangan pasir darat olahan warga secara manual dan menggunakan mesin, semakin hari semakin melebar bak gurita, penambangan yang merusak lingkungan alam dimaksud, hampir rata-rata setelah pasir habis lokasi penambangan langsung menjadi danau,
Untuk dapat membuka usaha penambangan pasir darat tanpa mengantongi Surat Galian C tersebut, beragam alasan dikemukakan Pihak Pengelola, dan salah-satu yang sering terlontar akan membuka kolam ikan, nyatanya kolam menjadi danau, ikan hilang, muncul berudu sebelum menjadi Katak.
Saat ini, setiap rumah yang memiliki sedikit lahan dipinggiran rumah, bisa saja melakukan penambangan pasir darat tanpa mengantongi Surat Izin, seperti penambangan Pasir Darat yang berada di Desa Lubuk Kecamatan Kundur dan Desa Batu Limau, Sungai Buluh dan Kelurahan Alai Kecamatan Ungar.
Menurut beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis ( 06/ 06 ) mengemukakan, jika memang pengambilan dan penjualan pasir digunakan untuk pemakaian warga satu Kecamatan mungkin masih bisa dimaklumi, kenyataannya dilapangan justru tidak jarang pasir darat dijual keluar Kecamatan bahkan dilain Kabupaten Karimun kata Sumber.
Anehnya semua Kades, Lurah dan Camat, yang punya wilayah, macam tidak mampu menjaga kelestarian lingkungan wilayah masing-masing, diantara mereka
lebih banyak menjadi penonton yang duduk manis menjadi penonton, logikanya sebagai pihak yang diberi amanah, Kades, Lurah dan Camat mampu menjaga wilayah, kontribusi apa yang didapat Pemerintah Daerah dari Penambangan Pasir Darat oleh oknum-oknum tertentu bahkan ada yang dikelola oleh ASN, mereka harus tegas bukan justru mendiam dan membiarkan aktifitas penambangan perusak lingkungan alam tersebut jelas Sumber.
Kepada Aparat Penegak Hukum mulai dari Kepolisian dan Pihak Kejaksaan, jangan tertular ikut lemah menegakkan ketentuan aturan hukum, apa harus menunggu bermunculan danau-danau baru yang merusak pemandangan baru mengambil sikap ujar Sumber.
Pantauan busernusantarasorottv.com dilapangan, keberanian warga melakukan Penambangan Pasir Darat tanpa Mengantongi Surat, tidak lagi jauh dari pemukiman warga, bahkan sudah mulai merambah mendekati jalan umum dan dihalaman rumah warga. ( AR )