POLRES KAUR AMANKAN DUA TERSANGKA PERAMPOKAN OLEH SEORANG PEMULUNG

Kriminal4 Views

BENGKULU KAUR, Busernusantarasorottv-Dua Tersangka Perampokan Terhadap Pemulung Teguh Sriyono (40) Warga Latihan Sedaya Baru Desa Tanjung Besar Sedang Diproses Penyidik Polres Kaur. Untuk Diketahui, Pelaku inisial RE alias Peceng (40) Warga Desa Muara Jaya Kecamatan Maje Merupakan Residivis Kasus Yang Sama. Sedangkan Tersangka ini Baru Satu Bulan Bebas Dari Penjara. Sedang Pelaku Satunya inisial AO (15) Warga Kecamatan Kaur Selatan Merupakan Anak Di Bawah Umur. Dua Tersangka ini Diamankan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Oleh Jajaran Polda Bengkulu Polres Kaur Sabtu 9/9 Kemarin Pada Pukul 22.30 WIB Di Rumah Kediamannya Masing-Masing.

“Keduanya Telah Diamankan Dan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka. RE Dan AO Akan Dijerat Pasal 356 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, Kedua Tersangka Diancam 9 Tahun Penjara,”Ujar Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.IK, M.IK, MSi Melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, Senin 11/9 Kemarin.

Kasat Menjelaskan, Dalam Penangkapan RE Pertama Kali Diamankan. Dari Keterangan RE, Maka Dioketahui Lagi Pelaku OA. Dalam Penangkapan Dua Tersangka Anggota Dipimpin Kanit Pidum Aiptu M Zarwan, S.Sos. Setelah Diamankan Kedua Tersangka Menjalani Pemeriksaan. Mereka Berdua Mengaklui ingin Melakukan Pencurian. Saat menjalankan aksinya korban atau pemilik rumah Bangun Dari Tidur. Sehingga Memergoki Ulah Kedua Tersangka. Karena Takut Dan Tidak ingin Diketahui Ciri Dan Wajahnya. Tersangka RE Memukul Korban Menggunakan Skop Dan Korban Pingsan.

Lanjut Kasat, dalam aksi pencurian itu tersangka awalnya tidak ingin menyakiti korban. Tetapi apapun dalihnya, kelakuan tersangka telah melanggar hukum dan harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.”Dikutif Dari radarkaur.

Sebagai Pengingat, Kamis 31/8 dua tersangka melakukan perampokan terhadap pemulung, Teguh Sriyono. Tersangka melancarkan aksinya pukul 03.00 WIB. Saat dirampok korban dianiaya, sehingga mengalami luka lebam pada mata. Korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Dengan rincian uang tunai Rp 600 ribu, tiga unit HP dan satu senter.
Kejadian yang dialami korban saat tidur di tempat usahanya. Pelaku saat melakukan aksi membuka pintu pondok tempat korban usaha mengumpulkan barang bekas. Saat masuk, pelaku langsung memukul bagian kepala korban.

Baca Juga  Polda Sumut Serta Polres Jajaran Komitmen berantas Narkotika,Selama Bulan September-2 Oktober 2023, 998 Pelaku Narkoba Berhasi Di Gulung

Sehingga menyebabkan korban pingsan. Dengan pingsannya korban, pelaku leluasa melakukan pencarian barang berharga di pondok Tersebut. Korban baru sadar Pukul 05.00 WIB Subuh, Ketika Sadar Korban Merasa Sakit di Bagian Kepala. Seketika Korban ingat Bahwa ia dipukul oleh pelaku yang melakukan kejahatan. Korban keluar rumah dan teriak, sehingga tetangga Korban Mendengar Dan Membatu Korban.”Demikian.

(BuserBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *