Tanjungbalai,Busernudantarasorot tv-Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang bandar sabu diantaranya E. R .P alias G, Perempuan, Islam, 35 thn, IRT, Jln Sentosa Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, M alias L, Perempuan, Islam, 40 thn, IRT, Jln Ongah Rait Lk II Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan D. S. alias A, Laki-laki, Islam, 35 thn, Nelayan, Jln Sentosa Lk IV Kel. Sejatera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Pada hari Rabu (06/09/23) Pkl 22.00 wib di Jln.Sentosa Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP. R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Rabu, tanggal 06 September 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jln.Sentosa Lk IV Kel Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika dan telah meresahkan warga setempat selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan penindakan dengan cara tekhnik undercover buy kepada seorang perempuan yang diketahui an.E. R.P alias G, petugas memesan sebanyak 1/4 (seperempat) gram seharga Rp 175.000, setelah bertemu kemudian menyuruh kaki tangannya perempuan an. M alias L dan DS Als A membantu dan turut menjual serta menyerahkan kpd Petugas Kepolisian yg menyamar berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kemudian pada saat melakukan penimbangan ke 3 (tiga) org pelaku di hadapan Petugas Kepolisian tsb langsung ditangkap dibantu oleh tim opsnal lainnya yg masuk kedalam rumah.
Lanjut Kasat, “Kemudian tim melakukan penggeledah badan dan rumah didampingi Kepling setempat dan menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di genggaman tangan sebelah kiri perempuan an E.R.P alias G berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik di lantai rumah dan 1 (satu) buah tas warna putih yang berisikan 3 (tiga) buah pipet yang diruncingkan dan 1 (satu) pack plastik klip tramsparan kosong di lantai dapur rumahnya dan ditemukan uang tunai Rp.155.000 dari saku celana sebelah kiri perempuan tsb, yang diakuinya sebagai uang hasilpenjulan narkotika jenis shabu serta didapati dan disita juga uang tunai Rp.45.000 dari perempuan an. M. Als L, uang tunai Rp.20.000 dari DS Als A. dan diakui upah dari hasil penjualan narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap E.R.P alias G menerangkan benar yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan bernama K (Lidik )dan ke 3 (pelaku) telah memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sekitar 1 tahun lamanya dan pembeli setiap harinya antara 15 (lima belas) org hingga 20 (dua puluh) org dengan menjual paket Rp 50.000 hingga paket Rp 100.000 atau lebih sesuai permintaan pemesan dan ERP Als G memperjualbelikan Narkotika jenis Shabu tersebut di bantu olh kaki tangannya utk melayani pembeli M Als L dan DS Als A setiap harinya.
“Selanjutnya perempuan dan laki-laki yang diamankan an.E.R.P alias G, M alias L, D S alias A serta Barang Bukti yg disita diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami Polres Tanjung Balai berkomitmen utk memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat yg mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jgn segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan. “Pungkas Kasat Narkoba.
(L/SMS).